KPPU Lanjutkan Penyidikan Dugaan Monopoli Air Minum Dalam Kemasan

Jum'at, 14 Juli 2017 - 09:00 WIB
KPPU Lanjutkan Penyidikan Dugaan Monopoli Air Minum Dalam Kemasan
KPPU Lanjutkan Penyidikan Dugaan Monopoli Air Minum Dalam Kemasan
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan penyidikan dugaan monopoli dalam penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) yang melibatkan PT Tirta Investama (PTTI), produsen merk Aqua dan distributor PT Balina Agung Perkasa. Usai menggelar sidang perdana awal Mei lalu, pihak KPPU kini memanggil saksi.
Agenda dalam sidang lanjutan perkara dengan nomor 22/KPPU-L/2016 ini, adalah mendengar saksi dari pihak yang dirugikan dalam hal ini PT Tirta Fresindo Jaya dan diwakili oleh Carol Mario Sampouw sebagai Nasional Sales Manager. Beberapa pertanyaan yang diajukan tim investigator yang diketuai oleh Arnold Sihombing adalah seputar adanya dugaan intimidasi.
PTTI diduga telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan. Menurut Sampouw ada informasi terjadi penekanan agar para agen besar tidak menjual AMDK bermerk Le Minerale produksi PT Tirta Fresindo Jaya (PT TFJ).
Lanjut dia jika ada pedagang yang membangkang, dikatakan status penjualan mereka akan diturunkan. "Juga ditemukan bukti-bukti Aqua mengancam akan menurunkan status para star outlet (pedagang Besar) menjadi pengecer biasa jika menjual produk LeMinerale," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Dia menambahkan penurunan status tersebut tentu sangat merugikan para star outlet (pedagang besar), pasalnya mereka tidak lagi bisa menjual produk AMDK dengan harga grosir. Dengan ditemukan bukti- bukti tersebut di lapangan, maka terang Sampouw ini berbahaya.
"Kalau dibiarkan lama-lama, bisa tutup pabrik. Oleh karena itu kami melakukan somasi. Setelah melakukan somasi pihak kompetitor baru berhenti," ungkap CM Sampouw.
Lebih jauh CM Sampouw menyampaikan pihak perusahaan membantu menjelaskan kepada para pedagang bahwa mereka memiliki hak untuk berjualan dengan leluasa tanpa ada tekanan dari pihak manapun. "Ini negara Republik Indonesia setiap warga diberi hak untuk menjalankan usaha. Tidak bisa dimonopoli oleh salah satu pihak saja. Boleh bersaing secara fair dengan cara mengadu program dan promosi," tuturnya.
Akibat ada pelarangan penjualan tersebut menurutnya sempat mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan. "Saat kejadiaan ini ada penurunan penjualan. Yang lebih kami jaga ke depannya. Ini baru wilayah Jabodetabek kalau dibiarkan bisa meluas ke daerah lain," terang Sampouw memberi penjelasan.
Atas keluhan para pedagang tersebut dan temuan bukti di lapangan, pihak KPPU berinisiatif mengusut kasus tersebut. Melihat situasi yang dinilai kurang kondusif bagi iklim perdagangan yang sehat, KPPU ingin menghentikan tindakan tersebut dengan melakukan investigasi. Hal ini dalam upaya menjaga kondisi perdagangan dan persaingan usaha yang fair.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5182 seconds (0.1#10.140)