Peraturan Transportasi Online Harus Segera Diterbitkan

Senin, 17 Juli 2017 - 01:07 WIB
Peraturan Transportasi...
Peraturan Transportasi Online Harus Segera Diterbitkan
A A A
SEMARANG - Operasional transportasi berbasis online harus segera diatur, supaya tidak menimbulkan gesekan antara transportasi online dengan transportasi konvensional. Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi mengatakan, perkembangan transpotasi online di Kota Semarang, khususnya saat ini sudah semakin banyak. Tidak hanya dalam jumlah operator juga dalam jumlah pelakunya.

Oleh karena itu, kata dia, DPRD Kota Semarang mendorong agar pemerintah segera membuat aturan terkait pengoperasionalan transportasi online. Aturan tersebut bisa terkait jumlah maupun tarif dan lainnya.

"Pemerintah Kota sudah seharusnya sigap menanggapi hal ini. Beberapa gesekan sudah pernah terjadi, dan kalau dibiarkan bisa semakin besar," katanya, Minggu (16/7/2017).

Menurut dia, dengan adanya aturan, baik itu Peraturan Wali Kota maupun Perda juga akan melindungi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi online. "Untuk transportasi online yang berbasis kendaraaan roda empat sudah ditangani pemerintah provinsi, sementara kendaraan roda dua selama ini belum diatur dalam regulasi," ucapnya.

Sementara itu, Asosiasi Driver Online (ADO) Kota Semarang meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kebijakan driver online. Dikarenakan banyak driver online masih kurang paham menafsirkan Permenhub No 26 Tahun 2017 terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Belum tuntas gesekan lapangan yang kerap terjadi dengan driver konvensional, kini adanya Permenhub No 26 Tahun 2017 semakin merunyamkan keadaan yang bisa berakibat kembali gesekan karena kurang paham dan kurang sosialisasi," kata Ketua ADO Kota Semarang Agus Setiawan.

Beberapa poin dalam Permenhub 26 Tahun 2017, menurutnya masih menjadi bahan penolakan para driver online, diantaranya terkait uji KIR, dan pembentukan badan usaha (PT), serta tempat pool armada. Sedang, untuk tarif bawah dan tarif atas masih polemik karena ada yang maklum namun tak sedikit yang tak setuju. Dia ingin ada peninjauan kembali untuk Permenhub itu.

Ia menjelaskan, saat ini ADO menaungi sekitar 2.000-an driver online, baik GoCar maupun Grab Car, ada sekitar 50-an yang baru bermutasi masuk dalam badan usaha PT HAP. Pihaknya berharap anggota driver online lainnya bisa segera bergabung agar bersama-sama memahami Permenhub dan tak terjadi gesekan dengan angkutan konvensioanal.

"Kami ingin duduk bareng, rembugan dengan driver konvensional, baik taksi atau angkutan umum lainnya. Permasalahan di lapangan seperti apa, agar ada solusi tak terjadi gesekan, kita sama-sama cari nafkah dan tak ingin mengambil rezeki orang lain juga," katanya.

Secara terpisah, Kasi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dinas Perhubungan Provinsi Jateng Dikki Rulli Perkasa mengaku, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah akan segera mengeluarkan Pergub terkait Permenhub No 26 Tahun 2017 tentang persyaratan dan ketentuan aturan angkutan aplikasi online dan driver online. Ditargetkan Juli ini sudah bisa dikeluarkan guna meminimalisir konflik di lapangan dengan taksi reguler.

"Draft Pergub akan mengatur ketentuan angkutan aplikasi online, diantaranya uji KIR kendaraan, jenis STNK, badan usaha, dan kuota driver online. Termasuk ketentuan pemasangan stiker khusus bagi kendaraan aplikasi online yang wajib dipasang jika sudah mengantongi izin usaha," ujarnya.

Selain itu sambungnya, disyaratkan pula jenis angkutan onlinenya, kepastian kapasitas silinder, batas tarif, pool pangkalan, bergarasi, memiliki bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi. Terkait kuota sementara dalam Pergub bagi kendaraan taksi aplikasi online, pihaknya masih belum bisa menyampaikan selama Pergub tersebut belum diturunkan.

Ketua Paguyuban Taksi Semarang Sucahyo mengatakan, keadaan di lapangan menjadi tak pasti dengan adanya driver online. Permenhub No 26 tahun 2017 menurutnya masih memihak pada angkutan plat hitam aplikasi online.

Dia mengaku, taksi konvensional tidak menolak driver online, karena memang ini sudah era dan zamannya maju, tapi aturan mainnya harus sehat. Kuota harus ada, sehingga persaingan menjadi lebih sehat.

"Dulu Permenhub No 32 tahun 2016 direvisi saja kita menunggu satu tahun menjadi Permenhub 26 tahun 2017, lalu menunggu tiga bulan lagi, kami mengencangkan perut dan tak dapat setoran dibawa pulang," katanya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0728 seconds (0.1#10.140)