Industri Mamin Minta Proses Sertifikasi Halal Dipermudah

Rabu, 19 Juli 2017 - 15:00 WIB
Industri Mamin Minta Proses Sertifikasi Halal Dipermudah
Industri Mamin Minta Proses Sertifikasi Halal Dipermudah
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman, berharap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengedepankan sisi transparansi dan kemudahan dalam pengurusan proses pengajuan sertifikasi halal oleh industri.

Selain sisi transparansi yang diharapkan lebih ditingkatkan lagi, kecepatan pelayanan juga perlu diperbaiki agar tidak ada persepsi badan baru ini sama dengan yang sebelumnya mengurus sertifikasi halal.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Pemerintah masih menyusun komposisi pengurus dan petunjuk teknis sertifikasi halal.

"Tentu BPJPH sebagai lembaga pemerintah harus mendorong efisiensi, sertifikasi halal yang merupakan nilai tambah dalam persaingan global. Namun, tidak menjadi beban baru bagi daya saing industri Indonesia," tegas Adhi dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Adhi mengatakan, industri makanan dan minuman sangat mendukung jaminan produk halal. Menurutnya, potensi pasar halal sangat besar namun harus dibedakan antara potensi pasar dengan kewajiban halal.

Menurut dia, yang perlu dibangun bersama, adalah bagaimana jaminan halal itu berlaku dari hulu sampai hilir. Persepsi pengurusan sertifikasi halal yang harus mengantre dan berbelit, diharapkan juga bisa ditepis lembaga BPJPH, sehingga industri bisa yakin untuk terlibat mengurus sertifikasi.

Dari sisi kecepatan dan waktu, menurut Adhi, memang relatif karena akan bergantung kesiapan perusahaan sendiri. Yang penting, batasan waktu pengurusan sampai keluar sertifikasi, harus juga merujuk UU. Sehingga tidak ada kesan bertele-tele dan lambat.

Kemudian, BPJPH juga harus memerhatikan para pengusaha skala kecil menengah agar bisa mengurus sertifikasi halal dengan mudah dan murah karena bisa menjadi nilai lebih bagi produk jasa yang diberikan ke konsumen. Namun, Adhi juga mengingatkan, sertifikasi semata selembar kertas yang lebih penting lagi kepastian bagi pengusaha dan industri.

"Bantuan ke UKM tidak sekadar sertifikasi. Karena sertifikat hanya selembar kertas. Yang penting bagaimana sertifikat jaminan halal dilaksanakan, sehingga jaminan halal bisa dipastikan," terang Adhi.

Pihaknya masih berharap agar penerapan sertifikasi halal tidak bersifat mandatory alias voluntary saja. Bukan untuk semua produk dan jasa. Di Arab Saudi, sertfikasi halal juga tidak mandatory.

"BPJPH memikirkan mandatory halal bukan untuk semua produk dan jasa, namun bagi yang menyatakan produk/jasanya halal," ujar Adhi.

Seperti diketahui, saat ini ketentuan wajib bersertifikat dilakukan bertahap, yaitu sebanyak tiga tahap terhitung mulai 1 November 2016 hingga 2019. Kewajiban bersertifikat halal pada tahun pertama dilakukan pada produk berupa barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan minuman.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6675 seconds (0.1#10.140)