Industri Mamin Minta Proses Sertifikasi Halal Dipermudah

Rabu, 19 Juli 2017 - 15:00 WIB
Industri Mamin Minta...
Industri Mamin Minta Proses Sertifikasi Halal Dipermudah
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman, berharap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengedepankan sisi transparansi dan kemudahan dalam pengurusan proses pengajuan sertifikasi halal oleh industri.

Selain sisi transparansi yang diharapkan lebih ditingkatkan lagi, kecepatan pelayanan juga perlu diperbaiki agar tidak ada persepsi badan baru ini sama dengan yang sebelumnya mengurus sertifikasi halal.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Pemerintah masih menyusun komposisi pengurus dan petunjuk teknis sertifikasi halal.

"Tentu BPJPH sebagai lembaga pemerintah harus mendorong efisiensi, sertifikasi halal yang merupakan nilai tambah dalam persaingan global. Namun, tidak menjadi beban baru bagi daya saing industri Indonesia," tegas Adhi dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Adhi mengatakan, industri makanan dan minuman sangat mendukung jaminan produk halal. Menurutnya, potensi pasar halal sangat besar namun harus dibedakan antara potensi pasar dengan kewajiban halal.

Menurut dia, yang perlu dibangun bersama, adalah bagaimana jaminan halal itu berlaku dari hulu sampai hilir. Persepsi pengurusan sertifikasi halal yang harus mengantre dan berbelit, diharapkan juga bisa ditepis lembaga BPJPH, sehingga industri bisa yakin untuk terlibat mengurus sertifikasi.

Dari sisi kecepatan dan waktu, menurut Adhi, memang relatif karena akan bergantung kesiapan perusahaan sendiri. Yang penting, batasan waktu pengurusan sampai keluar sertifikasi, harus juga merujuk UU. Sehingga tidak ada kesan bertele-tele dan lambat.

Kemudian, BPJPH juga harus memerhatikan para pengusaha skala kecil menengah agar bisa mengurus sertifikasi halal dengan mudah dan murah karena bisa menjadi nilai lebih bagi produk jasa yang diberikan ke konsumen. Namun, Adhi juga mengingatkan, sertifikasi semata selembar kertas yang lebih penting lagi kepastian bagi pengusaha dan industri.

"Bantuan ke UKM tidak sekadar sertifikasi. Karena sertifikat hanya selembar kertas. Yang penting bagaimana sertifikat jaminan halal dilaksanakan, sehingga jaminan halal bisa dipastikan," terang Adhi.

Pihaknya masih berharap agar penerapan sertifikasi halal tidak bersifat mandatory alias voluntary saja. Bukan untuk semua produk dan jasa. Di Arab Saudi, sertfikasi halal juga tidak mandatory.

"BPJPH memikirkan mandatory halal bukan untuk semua produk dan jasa, namun bagi yang menyatakan produk/jasanya halal," ujar Adhi.

Seperti diketahui, saat ini ketentuan wajib bersertifikat dilakukan bertahap, yaitu sebanyak tiga tahap terhitung mulai 1 November 2016 hingga 2019. Kewajiban bersertifikat halal pada tahun pertama dilakukan pada produk berupa barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan minuman.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Produk Pangan Dibatasi...
Produk Pangan Dibatasi Pemakaian Gula, Garam, dan Lemak! Produsen Mamin Teriak
Konsumsi Lemah Dihantam...
Konsumsi Lemah Dihantam Covid-19, Industri Mamin Terkoreksi
Es Krim Viennetta Langka,...
Es Krim Viennetta Langka, Gapmmi Pastikan Tak Ada Penimbunan
Pengusaha Mamin Kesulitan...
Pengusaha Mamin Kesulitan Bayar Upah di Tengah Pandemi Covid-19
2 Tahun Puasa, Produsen...
2 Tahun Puasa, Produsen Makanan dan Minuman Siap-siap Naikkan Harga di 2022
Kolaborasi Indonesia-Taiwan...
Kolaborasi Indonesia-Taiwan Bisa Otomatisasi Industri Makanan dan Minuman
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
15 menit yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
25 menit yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
41 menit yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
42 menit yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
52 menit yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
1 jam yang lalu
Infografis
Senjata Makan Tuan,...
Senjata Makan Tuan, Tarif Trump Ancam Industri Senjata AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved