Produk Pangan Dibatasi Pemakaian Gula, Garam, dan Lemak! Produsen Mamin Teriak

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:58 WIB
loading...
Produk Pangan Dibatasi...
Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (GAPMMI) menyoroti kebijakan pemerintah yang membatasi maksimal gula, garam, lemak dalam produk pangan olahan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (GAPMMI) meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat.



Terkait peraturan ini, pebisnis makanan dan minuman (mamin) pada dasarnya mendukung tujuan untuk menciptakan masyarakat Indonesia lebih sehat dengan mengurangi penyakit tidak menular tersebut.

Namun, GAPMMI memandang bahwa Peraturan Pemerintah tersebut seolah membebankan seluruh permasalahan Penyakit Tidak Menular (PTM) kepada produsen pangan olahan semata. Padahal, faktor risiko PTM disebabkan oleh banyak faktor yang meliputi gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan ke dalam tubuh, pengelolaan stres serta pola konsumsi makanan dan minuman sehari-hari yang tidak seimbang.

Kondisi gangguan kesehatan tidak berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan tertentu sehingga bukan hanya berasal dari konsumsi pangan olahan saja.

Kajian IPB tahun 2019 juga menemukan bahwa produk pangan olahan hanya menyumbang sebagian kecil dari konsumsi gula, garam, dan lemak masyarakat. Konsumsi masyarakat terhadap gula, garam dan lemak didominasi oleh Pangan Non-Olahan seperti kuliner dan makanan sehari-hari yang dimasak di rumah tangga sebesar 70%, sementara Pangan Olahan hanya sebesar 30%.

Sehingga, “Menentukan batas maksimal gula, garam, lemak dalam produk pangan olahan saja, tentu tidak akan efektif menurunkan angka penyakit tidak menular, dikarenakan konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, hanya sebagian kecil yang dikontribusikan oleh produk pangan olahan," jelas Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman.

Lebih lanjut Adhi menjelaskan, bahwa penentuan satu batas maksimum gula, garam, dan lemak untuk berbagai kategori produk makanan dan minuman, akan sangat sulit diterapkan mengingat setiap produk memiliki karakteristik tertentu yang sangat bervariasi.

Gula, garam dan lemak memiliki fungsi teknologi dan formulasi pangan dimana produsen pangan olahan menggunakan gula, garam, dan lemak dalam produknya untuk berbagai tujuan dan alasan, termasuk rasa, tekstur, dan pengawetan.

Pembatasan kandungan gula, garam dan lemak tentu akan mempengaruhi fungsi teknologi dan formulasi pangan olahan. PP Kesehatan ini dalam salah satu pasalnya membatasi dan/atau melarang penggunakan zat/bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular. Dimana dalam hal ini gula, garam dan lemak termasuk ke dalam bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2184 seconds (0.1#10.140)