Produk Pangan Dibatasi Pemakaian Gula, Garam, dan Lemak! Produsen Mamin Teriak

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:58 WIB
loading...
Produk Pangan Dibatasi...
Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (GAPMMI) menyoroti kebijakan pemerintah yang membatasi maksimal gula, garam, lemak dalam produk pangan olahan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (GAPMMI) meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat.



Terkait peraturan ini, pebisnis makanan dan minuman (mamin) pada dasarnya mendukung tujuan untuk menciptakan masyarakat Indonesia lebih sehat dengan mengurangi penyakit tidak menular tersebut.

Namun, GAPMMI memandang bahwa Peraturan Pemerintah tersebut seolah membebankan seluruh permasalahan Penyakit Tidak Menular (PTM) kepada produsen pangan olahan semata. Padahal, faktor risiko PTM disebabkan oleh banyak faktor yang meliputi gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan ke dalam tubuh, pengelolaan stres serta pola konsumsi makanan dan minuman sehari-hari yang tidak seimbang.

Kondisi gangguan kesehatan tidak berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan tertentu sehingga bukan hanya berasal dari konsumsi pangan olahan saja.

Kajian IPB tahun 2019 juga menemukan bahwa produk pangan olahan hanya menyumbang sebagian kecil dari konsumsi gula, garam, dan lemak masyarakat. Konsumsi masyarakat terhadap gula, garam dan lemak didominasi oleh Pangan Non-Olahan seperti kuliner dan makanan sehari-hari yang dimasak di rumah tangga sebesar 70%, sementara Pangan Olahan hanya sebesar 30%.

Sehingga, “Menentukan batas maksimal gula, garam, lemak dalam produk pangan olahan saja, tentu tidak akan efektif menurunkan angka penyakit tidak menular, dikarenakan konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, hanya sebagian kecil yang dikontribusikan oleh produk pangan olahan," jelas Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman.

Lebih lanjut Adhi menjelaskan, bahwa penentuan satu batas maksimum gula, garam, dan lemak untuk berbagai kategori produk makanan dan minuman, akan sangat sulit diterapkan mengingat setiap produk memiliki karakteristik tertentu yang sangat bervariasi.

Gula, garam dan lemak memiliki fungsi teknologi dan formulasi pangan dimana produsen pangan olahan menggunakan gula, garam, dan lemak dalam produknya untuk berbagai tujuan dan alasan, termasuk rasa, tekstur, dan pengawetan.

Pembatasan kandungan gula, garam dan lemak tentu akan mempengaruhi fungsi teknologi dan formulasi pangan olahan. PP Kesehatan ini dalam salah satu pasalnya membatasi dan/atau melarang penggunakan zat/bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular. Dimana dalam hal ini gula, garam dan lemak termasuk ke dalam bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Drinktec 2025 Memacu...
Drinktec 2025 Memacu Lahirnya Inovasi Baru Industri Minuman dan Makanan Cair
Cukai Minuman Manis...
Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku di 2025, Apa Saja Emiten Terdampak?
Minuman Berpemanis Bakal...
Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Apindo: Kaji Dulu, Jangan Terburu-buru
Siap-siap, Cukai Minuman...
Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Berlaku di Semester II-2025
Inflasi di Jakarta Naik...
Inflasi di Jakarta Naik Tinggi, Ini 3 Penyumbang Terbesarnya
Solusi untuk Pelaku...
Solusi untuk Pelaku Usaha F&B di Tengah Kenaikan Harga Bahan Baku
Kemenkeu Bidik Rp3,8...
Kemenkeu Bidik Rp3,8 Triliun dari Tarif Cukai Minuman Berpemanis 2025
Meneropong Geliat Bisnis...
Meneropong Geliat Bisnis dalam Industri Waralaba di Indonesia
Respons Pembatasan GGL...
Respons Pembatasan GGL dalam Produk Pangan, Gapmmi Tegaskan Kolaborasi dan Harmonisasi
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Preman...
Sinopsis Sinetron Preman Pensiun 9, Kamis 27 Maret 2025: Pencarian Arogan CS
Dangdut 24 Karat: Persembahan...
Dangdut 24 Karat: Persembahan Spesial MNCTV untuk Pencinta Dangdut, Tayang 17 April 21.30 WIB
Ratusan SPBU Coco Bagikan...
Ratusan SPBU Coco Bagikan Takjil untuk Konsumen selama Ramadan
Berita Terkini
Ini Para Perwira Pertamina...
Ini Para Perwira Pertamina Penjaga Ketahanan Energi saat Libur Lebaran
1 jam yang lalu
BRI Peduli Bangun PLTMH...
BRI Peduli Bangun PLTMH untuk Pemberdayaan Desa BRILiaN Jatihurip
1 jam yang lalu
Kepala Daerah Apresiasi...
Kepala Daerah Apresiasi Kontribusi PetroChina Dorong Ekonomi Jambi
2 jam yang lalu
Ray Dalio Warning Lonjakan...
Ray Dalio Warning Lonjakan Utang AS, Ingatkan Soal Negara Bisa Bangkrut
3 jam yang lalu
Kinerja 2024 Positif,...
Kinerja 2024 Positif, PGN Cetak Laba Bersih Rp5,4 Triliun
3 jam yang lalu
Kunjungi Pangkalan di...
Kunjungi Pangkalan di Kota Bandung, Wamen BUMN Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman
3 jam yang lalu
Infografis
Houthi Klaim Mampu Gagalkan...
Houthi Klaim Mampu Gagalkan Serangan Udara AS dan Inggris
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved