Masyarakat Diminta Tak Termakan Isu Sesat Soal Keabsahan Rupiah

Rabu, 19 Juli 2017 - 18:19 WIB
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Termakan Isu Sesat Soal Keabsahan Rupiah
A A A
JAKARTA - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara meminta agar penyebaran informasi keliru yang beredar di media sosial mengenai keabsahan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2016 dan legalitasnya di luar negeri, sebaiknya tidak menimbulkan kesesatan.

(Baca Juga: Penjelasan Frasa NKRI dan Tanda Tangan Menkeu di Rupiah TE 2016)

Seperti diketahui keberadaan tanda tangan Menteri Keuangan dalam uang NKRI tahun emisi 2016 merupakan amanat dari Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

Mirza juga menjelaskan bahwa dalam UU itu di setiap uang rupiah NKRI harus ada tanda tangan BI dan pemerintah, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.

"Dulu, awalnya itu sebelum ada UU Mata Uang tahun 2011, rupiah hanya ditandatangani Dewan Gubernur BI. Namun setelah diterbitkan UU Mata Uang harus ada pemerintah yang diwakili bendahara negara yaitu Menteri Keuangan," kata dia dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Ke depannya, secara alamiah, setelah terjadi penarikan dan peredaran uang sesuai kegiatan operasi BI, maka uang rupiah yang beredar di Indonesia adalah uang rupiah NKRI.

"Jadi, jika ada yang mempersoalkan kenapa ada tanda tangan Menkeu, ya karena itu sudah sesuai amanat UU Mata Uang," ujar Mirza.

Lebih lanjut dia menambahkan, soal sulitnya menukar uang rupiah tahun emisi 2016 di luar negeri, Mirza mengatakan hal tersebut lebih karena ketersediaan pasokan di tempat penukaran uang (money changer) di luar negeri tersebut.

Seperti diketahui beberapa waktu ini, terdapat pemberitaan di sebuah media massa nasional dan juga sebaran informasi di grup komunikasi instan WhatsApp yang menyebutkan bahwa uang rupiah baru sulit untuk ditukarkan di luar negeri.

Mirza mengatakan, jika ada kejadian warga negara Indonesia di luar negeri sulit menukar rupiah di money changer luar negeri, hal itu, diduga Mirza, karena money changer di luar negeri tersebut memang tidak membutuhkan rupiah.

"Sama seperti misalnya, Argentina, uang Peru, uang Kanada, bisa tidak ditukar ke money changer di Jakarta? Ya itu tidak bisa. Kenapa? Karena ya money changer tidak membutuhkan itu," terangnya.

Dia juga meminta agar masyarakat tidak termakan hoax atau menyaring informasi tidak tepat. "Masyarakat agar bertanya ke yang ahli, jangan mudah salin dan tempel informasi dan sebarkan isu yang kadar kebenarannya itu tidak sama sekali benar," tutur Mirza.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1014 seconds (0.1#10.140)