Disentil Jokowi, Arcandra Bakal Evaluasi 42 Permen Kementerian ESDM

Senin, 24 Juli 2017 - 15:59 WIB
Disentil Jokowi, Arcandra...
Disentil Jokowi, Arcandra Bakal Evaluasi 42 Permen Kementerian ESDM
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan akan segera mengevaluasi seluruh aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan Kementerian ESDM. Hal ini menanggapi teguran Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan bahwa aturan di Kementerian ESDM menghambat dan membuat takut investor untuk berinvestasi di Indonesia.

(Baca Juga: Aturan Diprotes Investor, Jokowi Kembali Tegur Para Menteri )

Pada dasarnya, kata Arcandra, pihaknya tidak pernah berniat menghambat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Dia justru meminta investor dan pelaku usaha untuk melihat seluruh aturan dengan perspektif yang lebih luas.

"Bahwa Permen yang dikeluarkan tentu kita berharap ini para pelaku industri bisa melihatnya dengan persepektif lebih luas. Tentu ada beberapa kalau ada kelemahan akan kita perbaiki," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Tahun ini, Arcandra menyebutka bahwa Kementerian ESDM telah menerbitkan setidaknya 42 Peraturan Menteri (Permen). Dia berjanji akan mengevaluasi seluruh Permen tersebut.

"ESDM kan energi dan sumber daya mineral. Berbagai macam ada di ESDM. Banyak lah Permen. Tahun ini sudah ada 42-43 Permen, semuanya akan kita evaluasi. Saya akan diskusi dulu dengan Pak Presiden," imbuh dia.

Santer beredar kabar bahwa investor keberatan dan protes dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebab, beleid tersebut dinilai telah membatasi kewenangan kementerian lain, dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebab, Permen ESDM Nomor 42/2017 mengatur perlunya persetujuan Menteri ESDM terhadap adanya perubahan kepemilikan saham, pengalihan interes dan kepengurusan perusahan, termasuk perubahan direksi dan komisaris. Hal ini dinilai mengebiri kewenangan Kementerian BUMN.

Namun demikian, Arcandra membantah hal tersebut. Sebab, aturan ini hanya berlaku bagi semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang ESDM. Aturan ini tidak dimaksudkan untuk mengatur mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dan direksi dan komisaris perusahaan BUMN secara korporasi.

"Ini kan pesan bapak Presiden general untuk Permen-permen. Bukan satu permen agar diperhatikan Permen tersebut bisa mempercepat tumbuh kembangnya investasi di Indonesia. Tapi, tidaklah itu (Permen Nomor 42/2017 batasi kewenangan kementerian lain). Coba baca lagi Permen itu. Untuk mana, BUMN kah atau swasta. Itu yang harus dipelajari," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dukung Kepedulian pada...
Dukung Kepedulian pada Sesama, Kementerian ESDM Hibahkan Aset ke Lembaga Kemanusiaan
Pakai Kursi Roda, PNS...
Pakai Kursi Roda, PNS Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso Diperiksa KPK
Penggeledahan Di Kantor...
Penggeledahan Di Kantor ESDM, Arifin Benarkan Terkait Dugaan Korupsi Tukin
Banyak Proyek Migas...
Banyak Proyek Migas Alami Stagnasi, Investasi Tak Capai Target
Anggaran Kementerian...
Anggaran Kementerian ESDM Dipotong Rp3,5 Triliun
KPK Geledah Kantor Kementerian...
KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM, Penyidik Bawa 2 koper
Berita Terkini
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
39 menit yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
3 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
10 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
10 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
10 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
11 jam yang lalu
Infografis
10 Kementerian/Lembaga...
10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved