Batas Gaji Bebas Pajak Ketinggian, Sri Mulyani Belum Akan Ubah

Senin, 24 Juli 2017 - 16:29 WIB
Batas Gaji Bebas Pajak Ketinggian, Sri Mulyani Belum Akan Ubah
Batas Gaji Bebas Pajak Ketinggian, Sri Mulyani Belum Akan Ubah
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah tidak berencana mengubah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini, batas gaji perorangan yang bebas pajak adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

(Baca Juga: Susun RAPBN 2018, Jokowi Minta Optimalkan Penggunaan Anggaran
Padahal, sebelumnya mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menilai bahwa batas PTKP di Indonesia terlalu tinggi. Bahkan, dia menganggap batas PTKP Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara.

"Tidak ada apa-apa mengenai PTKP. Tidak ada perubahan kebijakan PTKP," tegasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Menurutnya, pemerintah hingga saat ini belum membahas perubahan PTKP. Bahkan, dalam sidang kabinet paripurna tadi tidak disinggung mengenai perubahan tersebut. "Itu tidak ada pembahasan mengenai itu (perubahan PTKP) dan itu belum ada apa-apa," tandasnya.

Sementara terkait Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018, Menkeu Sri Mulyani menegaskan bakal mengoptimalkan penggunaan anggaran seperti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menerangkan perencanaan anggaran pemerintah untuk tahun depan harus diperbaiki.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6473 seconds (0.1#10.140)