BI Terbitkan Aturan Surat Berharga Komersial di Pasar Uang

Selasa, 25 Juli 2017 - 19:44 WIB
BI Terbitkan Aturan Surat Berharga Komersial di Pasar Uang
BI Terbitkan Aturan Surat Berharga Komersial di Pasar Uang
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan terkait penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang. Tujuan pengaturan SBK atau biasa dikenal sebagai Commercial Paper (CP) untuk mengaktifkan kembali instrumen tersebut dalam pembiayaan jangka pendek melalui pasar uang oleh perusahaan non-bank.

Deputi Direktur Plt. Kepala Grup Departemen Komunikasi Andiwiana mengatakan, pembangunan perekonomian nasional membutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang semakin besar dan terdiversifikasi.

Selain dari perbankan dan pasar modal, di berbagai negara, sumber pembiayaan dapat berasal dari pasar uang, termasuk Surat Berharga Komersial (SBK) yang dapat diterbitkan oleh korporasi non-bank sebagai alternatif sumber pendanaan jangka pendek.

"Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam upaya pengembangan instrumen SBK di pasar keuangan, Bank Indonesia melakukan pengaturan SBK yang pruden dengan mitigasi risiko yang mencukupi," kata Andi di Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Dia melanjutkan, peraturan ini diharapkan akan meningkatkan tata kelola penerbitan dan transaksi, mempercepat pendalaman pasar keuangan serta mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter.

Ketentuan SBK tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang. Terdapat beberapa aspek yang diatur dalam PBI. Antara lain, pertama, persyaratan korporasi yang dapat menerbitkan SBK.

Kedua, kriteria SBK yang dapat diterbitkan. Ketiga, kewajiban penerbit SBK untuk mendaftarkan rencana penerbitan SBK kepada Bank Indonesia. Keempat, prinsip-prinsip keterbukaan informasi mengenai korporasi yang akan menerbitkan SBK serta struktur SBK. Kelima, prinsip-prinsip dalam penawaran SBK kepada calon investor. Keenam, prinsip-prinsip dalam penerbitan dan penatausahaan SBK.

Dalam PBI, sambung dia, ditetapkan kewajiban korporasi/lembaga terkait untuk mendaftarkan diri ke Bank Indonesia. "Hal ini berlaku dalam persiapan penerbitan SBK, pelaksanaan transaksi, maupun penyelesaian dan penatausahaan transaksi," ungkap Andi.

Selain itu, pengaturan dalam PBI juga diharapkan dapat mendukung terciptanya pasar SBK yang kredibel. Untuk itu, diatur mengenai prinsip-prinsip pelaksanaan transaksi SBK serta kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko bagi penerbit SBK.

Menurutnya, pengaturan juga dilakukan terhadap pelaku transaksi yang berperan dalam perdagangan SBK, serta lembaga pendukung yang melakukan kegiatan di pasar SBK. PBI ini mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2017.

Adapun aturan mengenai pendaftaran SBK akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2018. Pemberian tenggang waktu pemberlakuan aturan-aturan tersebut antara lain guna memberikan waktu bagi bank, perusahaan efek dan lembaga/profesi pendukung lainnya yang memenuhi persyaratan untuk mengurus permohonan pendaftaran sebagai lembaga pendukung di pasar SBK kepada Bank Indonesia.

"Penerbitan PBI SBK ini diharapkan dapat melengkapi instrumen pasar uang yang telah ada, sehingga pelaku ekonomi yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek mempunyai alternatif sumber pendanaan selain dari kredit perbankan," jelasnya.

Setelah pasar SBK terbangun dan likuiditas pasar telah tercipta dengan baik, diharapkan pembiayaan dunia usaha akan lebih efisien sehingga dapat memberikan manfaat dalam mendukung pembangunan perekonomian nasional.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3342 seconds (0.1#10.140)