Industri Kuliner Minta Pemerintah Permudah Pengurusan Sertifikasi Halal

Rabu, 26 Juli 2017 - 01:08 WIB
Industri Kuliner Minta...
Industri Kuliner Minta Pemerintah Permudah Pengurusan Sertifikasi Halal
A A A
JAKARTA - Pengusaha di industri kuliner terutama restoran dan cafe berharap pemerintah mempermudah dalam hal pengurusan administrasi sertifikasi halal.

President Indonesian Chef Association (ICA) 2017-2022, Chef Henry Bloem, mengatakan, kemudahan dan biaya ringan harus jadi pertimbangan pemerintah agar sertifikasi halal tidak menjadi beban bagi para pengusaha kuliner, terutama restoran dan produk makanan.

Menurut Henry, sebagai lembaga baru Badan Penyelenggara Produk Halal juga harus memberi banyak sosialisasi ke para pengusaha termasuk mereka yang bergerak di sektor kuliner restoran dan cafe.

Dengan adanya perbaikan layanan ke pengusaha, diharapkan lembaga dipersepsikan positif oleh industri dan pelaku usaha.

Henry menjelaskan, sebagai asosiasi yang memiliki kerja sama dengan berbagai perusahaan produk makanan, dengan ada label sertifikasi halal, tentu juga menjadi pertimbangan konsumen dalam memilih produk. Juga memberi rasa aman.

Ia juga berharap pemerintah bisa mendorong agar lembaga baru itu bisa mendorong efisiensi dalam artian dari sisi biaya bisa terjangkau terutama untuk mereka yang bergerak di bisnis kuliner skala kecil.

"Sertifikasi halal merupakan nilai tambah dalam persaingan global. Industri makanan dan minuman hingga kuliner sangat mendukung jaminan produk halal karena akan memberi rasa aman bagi konsumen," ujar Henry, Selasa (25/7/2017).

Menurut dia, industri masakan di Indonesia punya peluang besar untuk terus berkembang. Dukungan pemerintah harus diberikan dalam banyak hal seperti promosi, juga kemudahan dalam hal pengurusan sertifikasi. Dengan begitu, industri makanan juga bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Henry menjelaskan, industri kuliner menjanjikan dari sisi bisnis di tengah kian membaiknya atau meningkatnya kemampuan ekonomi masyarakat. Untuk itu, dukungan pemerintah terhadap pengusaha kuliner harus ditunjukkan dengan memberi kemudahan dan keringanan biaya dalam mengurus sertifikasi halal karena ujungnya juga meningkatkan nilai tambah bagi ekonomi nasional.

Di sisi lain, BPJPH sendiri juga harus memerhatikan para pengusaha skala kecil menengah agar juga bisa mengurus sertifikasi halal dengan mudah dan murah karena bisa menjadi nilai lebih bagi produk jasa yang diberikan ke konsumen.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1042 seconds (0.1#10.140)