Pengemudi Taksi Konvensional Desak Penerapan Pembatasan Taksi Online
A
A
A
SEMARANG - Pengemudi taksi di Kota Semarang mendesak pemerintah segera menerapkan Peraturan Menteri No 26 tahun 2017 pasal 19 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Desakan tersebut ditunjukkan puluhan pengemudi taksi yang tergabung dalam Paguyban Pengemudi Taksi Kota Semarang dengan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Semarang, Selasa (25/7/2017).
Kordinator aksi paguyuban pengemudi taksi Kota Semarang Suhadi mengatakan, keberadaan taksi online selama ini mematikan lapangan pekerjaan para pengemudi taksi konvensional.
Oleh karena itu, para pengemudi taksi konvesional meminta kepada pemerintah segera menerapkan kebijakan menyebutkan kedatangan para pengemudi taksi konvensional ini untuk meminta segera menerapkan Peraturan Menteri No 26 tahun 2017.
Hal itu supaya, operasional taksi online lebih terkontrol dan tidak mematikan taksi konvensional. "Keberadaan taksi online sudah sangat mengurangi pendapatan kami, lantaran masyarakat cenderung menggunakan taksi online," katanya, Selasa (25/7/2017).
Selama ini, kata dia, para pengemudi taksi konvensional sudah bersabar dengan kehadiran taksi online yang tidak berbadan hukum. Bahkan beberapa kali pertemuan sudah dilakukan namun tidak mencapai kata sepakat.
"Oleh karenanya pengemudi taksi yang tergabung dari berbagai perusahaan angkutan taksi konvensional ini sepakat menuntut agar pemerintah daerah dapat mengatur keberadaan taksi online," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Angkutan Dinas Perhubungan kota Semarang Anton Sismantoro yang menemui para pengemudi taksi konvensional mengatakan, untuk regulasi taksi online, kebijakannya berada di tingkat provinsi.
Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Dishub Provinsi Jateng. "Dinas perhubungan Provinsi Jawa Tengah saat ini sudah menyiapkan terkait regulasi pembatasan taksi online, dan aturan lainnya," ucapnya.
Menurutnya, para pengemudi taksi konvensional secara umum tidak menolak ada taksi online namun, mereka hanya meminta ada aturan yang dibuat oleh pemerintah sesuai dengan Permenhub No 26 tahun 2017.
Desakan tersebut ditunjukkan puluhan pengemudi taksi yang tergabung dalam Paguyban Pengemudi Taksi Kota Semarang dengan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Semarang, Selasa (25/7/2017).
Kordinator aksi paguyuban pengemudi taksi Kota Semarang Suhadi mengatakan, keberadaan taksi online selama ini mematikan lapangan pekerjaan para pengemudi taksi konvensional.
Oleh karena itu, para pengemudi taksi konvesional meminta kepada pemerintah segera menerapkan kebijakan menyebutkan kedatangan para pengemudi taksi konvensional ini untuk meminta segera menerapkan Peraturan Menteri No 26 tahun 2017.
Hal itu supaya, operasional taksi online lebih terkontrol dan tidak mematikan taksi konvensional. "Keberadaan taksi online sudah sangat mengurangi pendapatan kami, lantaran masyarakat cenderung menggunakan taksi online," katanya, Selasa (25/7/2017).
Selama ini, kata dia, para pengemudi taksi konvensional sudah bersabar dengan kehadiran taksi online yang tidak berbadan hukum. Bahkan beberapa kali pertemuan sudah dilakukan namun tidak mencapai kata sepakat.
"Oleh karenanya pengemudi taksi yang tergabung dari berbagai perusahaan angkutan taksi konvensional ini sepakat menuntut agar pemerintah daerah dapat mengatur keberadaan taksi online," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Angkutan Dinas Perhubungan kota Semarang Anton Sismantoro yang menemui para pengemudi taksi konvensional mengatakan, untuk regulasi taksi online, kebijakannya berada di tingkat provinsi.
Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Dishub Provinsi Jateng. "Dinas perhubungan Provinsi Jawa Tengah saat ini sudah menyiapkan terkait regulasi pembatasan taksi online, dan aturan lainnya," ucapnya.
Menurutnya, para pengemudi taksi konvensional secara umum tidak menolak ada taksi online namun, mereka hanya meminta ada aturan yang dibuat oleh pemerintah sesuai dengan Permenhub No 26 tahun 2017.
(ven)