Pengemudi Taksi Konvensional Desak Penerapan Pembatasan Taksi Online

Rabu, 26 Juli 2017 - 02:06 WIB
Pengemudi Taksi Konvensional...
Pengemudi Taksi Konvensional Desak Penerapan Pembatasan Taksi Online
A A A
SEMARANG - Pengemudi taksi di Kota Semarang mendesak pemerintah segera menerapkan Peraturan Menteri No 26 tahun 2017 pasal 19 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Desakan tersebut ditunjukkan puluhan pengemudi taksi yang tergabung dalam Paguyban Pengemudi Taksi Kota Semarang dengan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Semarang, Selasa (25/7/2017).

Kordinator aksi paguyuban pengemudi taksi Kota Semarang Suhadi mengatakan, keberadaan taksi online selama ini mematikan lapangan pekerjaan para pengemudi taksi konvensional.

Oleh karena itu, para pengemudi taksi konvesional meminta kepada pemerintah segera menerapkan kebijakan menyebutkan kedatangan para pengemudi taksi konvensional ini untuk meminta segera menerapkan Peraturan Menteri No 26 tahun 2017.

Hal itu supaya, operasional taksi online lebih terkontrol dan tidak mematikan taksi konvensional. "Keberadaan taksi online sudah sangat mengurangi pendapatan kami, lantaran masyarakat cenderung menggunakan taksi online," katanya, Selasa (25/7/2017).

Selama ini, kata dia, para pengemudi taksi konvensional sudah bersabar dengan kehadiran taksi online yang tidak berbadan hukum. Bahkan beberapa kali pertemuan sudah dilakukan namun tidak mencapai kata sepakat.

"Oleh karenanya pengemudi taksi yang tergabung dari berbagai perusahaan angkutan taksi konvensional ini sepakat menuntut agar pemerintah daerah dapat mengatur keberadaan taksi online," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Angkutan Dinas Perhubungan kota Semarang Anton Sismantoro yang menemui para pengemudi taksi konvensional mengatakan, untuk regulasi taksi online, kebijakannya berada di tingkat provinsi.

Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Dishub Provinsi Jateng. "Dinas perhubungan Provinsi Jawa Tengah saat ini sudah menyiapkan terkait regulasi pembatasan taksi online, dan aturan lainnya," ucapnya.

Menurutnya, para pengemudi taksi konvensional secara umum tidak menolak ada taksi online namun, mereka hanya meminta ada aturan yang dibuat oleh pemerintah sesuai dengan Permenhub No 26 tahun 2017.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Audiensi Pimpinan DPR...
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Angkutan Bahas Pelindungan Transportasi Online
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Buka Lapangan Kerja,...
Buka Lapangan Kerja, Partai Emas Uji Coba Layanan Transportasi Daring
Cara Mitra Taksi Online...
Cara Mitra Taksi Online Menyiasati Orderan Sepi Saat Pandemi
Mitra Driver Mengeluhkan...
Mitra Driver Mengeluhkan Program Kepemilikan Mobil Grab
Bluebird Kenalkan Versi...
Bluebird Kenalkan Versi Aplikasi Terbaru MyBlueBird
Berita Terkini
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
23 menit yang lalu
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
52 menit yang lalu
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
1 jam yang lalu
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
2 jam yang lalu
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
2 jam yang lalu
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
2 jam yang lalu
Infografis
Lawan AS, Desak Eropa...
Lawan AS, Desak Eropa Ganti Jet Tempur Siluman F-35 dengan Rafale
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved