BI dan Bareskrim Polri Musnahkan 189.477 Lembar Uang Palsu
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melakukan pemusnahan atas temuan uang rupiah palsu hari ini di Jakarta.
Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, pemusnahan temuan uang rupiah palsu ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 02/Pe.Mus.Pid/2017/PNPn.Jkt.Sel tanggal 17 Mei 2017 perihal penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri tentang Pemberian Izin kepada Penyidik untuk Melakukan Pemusnahan Benda Sitaan.
Berdasarkan surat penetapan dimaksud, jumlah uang rupiah palsu yang dimusnahkan sebanyak 189.477 lembar, dengan rincian pecahan sebagai berikut uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 90.180 lembar.
"Kemudian uang rupiah palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 82.822 lembar, uang rupiah palsu pecahan Rp20.000 sebanyak 10.919 lembar dan uang rupiah palsu pecahan Rp10.000 sebanyak 3.590 lembar," kata Sugeng di Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Lalu uang rupiah palsu pecahan Rp5.000 sebanyak 1.961 lembar dan uang rupiah palsu pecahan Rp2.000 sebanyak lima lembar. Dia menuturkan, uang rupiah palsu yang dimusnahkan tersebut telah diklarifikasi berdasarkan temuan uang rupiah palsu yang diragukan keasliannya, dan dilaporkan masyarakat pada periode 2014 sampai 2016.
"Pemusnahan rupiah palsu ini merupakan langkah untuk melindungi masyarakat agar uang rupiah palsu yang ditemukan tidak beredar kembali di masyarakat," tutur dia.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu berhati-berhati dalam bertransaksi menggunakan uang tunai dengan selalu mengenali keaslian rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).
Dalam hal masyarakat menemukan adanya uang rupiah yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat meminta klarifikasi kepada Bank Indonesia dan/atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, pemusnahan temuan uang rupiah palsu ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 02/Pe.Mus.Pid/2017/PNPn.Jkt.Sel tanggal 17 Mei 2017 perihal penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri tentang Pemberian Izin kepada Penyidik untuk Melakukan Pemusnahan Benda Sitaan.
Berdasarkan surat penetapan dimaksud, jumlah uang rupiah palsu yang dimusnahkan sebanyak 189.477 lembar, dengan rincian pecahan sebagai berikut uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 90.180 lembar.
"Kemudian uang rupiah palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 82.822 lembar, uang rupiah palsu pecahan Rp20.000 sebanyak 10.919 lembar dan uang rupiah palsu pecahan Rp10.000 sebanyak 3.590 lembar," kata Sugeng di Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Lalu uang rupiah palsu pecahan Rp5.000 sebanyak 1.961 lembar dan uang rupiah palsu pecahan Rp2.000 sebanyak lima lembar. Dia menuturkan, uang rupiah palsu yang dimusnahkan tersebut telah diklarifikasi berdasarkan temuan uang rupiah palsu yang diragukan keasliannya, dan dilaporkan masyarakat pada periode 2014 sampai 2016.
"Pemusnahan rupiah palsu ini merupakan langkah untuk melindungi masyarakat agar uang rupiah palsu yang ditemukan tidak beredar kembali di masyarakat," tutur dia.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu berhati-berhati dalam bertransaksi menggunakan uang tunai dengan selalu mengenali keaslian rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).
Dalam hal masyarakat menemukan adanya uang rupiah yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat meminta klarifikasi kepada Bank Indonesia dan/atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
(izz)