Simak! Cara Membedakan Uang Rupiah Asli dan Palsu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Maraknya peredaran uang palsu (upal) dengan berbagai modus harus diwaspadai karena bisa merugikan masyarakat. Untuk itu, masyarakat harus jeli dan tahu cara membedakan uang rupiah asli dan palsu.
Menurut UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
Mengutip situs resmi Bank Indonesia (BI), pemalsuan rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah. Oleh karena itu, mengenali keaslian uang rupiah sangat penting sebagai salah satu upaya pencegahan pengedaran rupiah palsu dan wujud nyata masyarakat dalam menjaga simbol kedaulatan negara.
Untuk mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah, sebagian masyarakat mungkin sudah familiar dengan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) yang caranya adalah sebagai berikut:
Dilihat, dapat terlihat angka yang berubah warna yang tersembunyi pada uang pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000 dan Rp10.000 dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.
Diraba, dapat dirasakan bagian kasar pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.
Diterawang, saat sudah mellihat dan meraba kita bisa mengangkat uang ke arah cahaya dan jika kita bisa melihat gambar pahlawan, gambar ornamen, dan logo BI yang terlihat utuh, maka dipastikan uang tersebut asli.
Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengenali uang asli yang tidak mudah untuk dipalsukan. Hal ini telah diantisipasi mulai dari penggunaan bahan baku, desain hingga teknik pencetakannya. Berikut penjelasannya:
Menurut UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
Mengutip situs resmi Bank Indonesia (BI), pemalsuan rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah. Oleh karena itu, mengenali keaslian uang rupiah sangat penting sebagai salah satu upaya pencegahan pengedaran rupiah palsu dan wujud nyata masyarakat dalam menjaga simbol kedaulatan negara.
Untuk mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah, sebagian masyarakat mungkin sudah familiar dengan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) yang caranya adalah sebagai berikut:
Dilihat, dapat terlihat angka yang berubah warna yang tersembunyi pada uang pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000 dan Rp10.000 dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.
Diraba, dapat dirasakan bagian kasar pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.
Diterawang, saat sudah mellihat dan meraba kita bisa mengangkat uang ke arah cahaya dan jika kita bisa melihat gambar pahlawan, gambar ornamen, dan logo BI yang terlihat utuh, maka dipastikan uang tersebut asli.
Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengenali uang asli yang tidak mudah untuk dipalsukan. Hal ini telah diantisipasi mulai dari penggunaan bahan baku, desain hingga teknik pencetakannya. Berikut penjelasannya: