DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Asuransi Asing
A
A
A
JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menggelar rapat kerja membahas mengenai kepemilikan asing di perusahaan asuransi. Pada penyampaian pandangan fraksi, DPR meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan asuransi asing di Indonesia.
Pasalnya, dalam aturan kepemilikan perusahaan asuransi asing maksimal hanya 80%. Anggota Komisi XI Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengatakan selama ini terdapat kecurangan dalam pengelolaan asuransi asing, salah satunya dengan mengakali perusahaan asuransi domestik di Indonesia. Padahal, porsi tersebut sudah termasuk banyak.
"Ingin menegaskan saja sebetulnya, jangan terbiasa diakali, yang maksimal 80% itu asing, 20% domestik. Itu jangan diakali lagi, itu harus tegas di sana, yang 20% jangan sampai diakalin lagi, nanti numpang, atas nama, menikah dengan orang Indonesia," ujar Ecky di ruang rapat Komisi XI Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Selain itu, anggota Komisi XI Fraksi PDI-P Andreas Edy Susetyo mengatakan, pemerintah dan lembaga keuangan lainnya melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) perlu melakukan pengawasan yang lebih intensif kepada perusahaan asuransi.
"Karena pengalaman AJBB (Asuransi Bumiputera) yang undercapitalized jangan sampai kepercayaan yang besar kepada perusahaan asuransi bisa mengganggu masyarakat. Asuransi ini kan pembiayaan kedua terbesar kita setelah perbankan, tapi pengelolaan risiko masih belum sekuat perbankan," kata Andreas.
Senada dengan itu, anggota Komisi XI Fraksi Demokrat Rooslynda Marpaung mengatakan, pihaknya belum menyetujui aturan kepemilikan asing 80% dalam perusahaan asuransi. Menurutnya, pemerintah sebaiknya mengatur maksimal 49% kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi dan 51% domestik.
"Kami belum sepakat dengan usulan yang diberikan. Fraksi Demokrat meminta pemerintah tetap memberlakukan porsi kepemilikan asing sebesar 49% untuk memberi peluang kepada investor domestik di sektor asuransi," jelas dia.
Pasalnya, dalam aturan kepemilikan perusahaan asuransi asing maksimal hanya 80%. Anggota Komisi XI Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengatakan selama ini terdapat kecurangan dalam pengelolaan asuransi asing, salah satunya dengan mengakali perusahaan asuransi domestik di Indonesia. Padahal, porsi tersebut sudah termasuk banyak.
"Ingin menegaskan saja sebetulnya, jangan terbiasa diakali, yang maksimal 80% itu asing, 20% domestik. Itu jangan diakali lagi, itu harus tegas di sana, yang 20% jangan sampai diakalin lagi, nanti numpang, atas nama, menikah dengan orang Indonesia," ujar Ecky di ruang rapat Komisi XI Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Selain itu, anggota Komisi XI Fraksi PDI-P Andreas Edy Susetyo mengatakan, pemerintah dan lembaga keuangan lainnya melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) perlu melakukan pengawasan yang lebih intensif kepada perusahaan asuransi.
"Karena pengalaman AJBB (Asuransi Bumiputera) yang undercapitalized jangan sampai kepercayaan yang besar kepada perusahaan asuransi bisa mengganggu masyarakat. Asuransi ini kan pembiayaan kedua terbesar kita setelah perbankan, tapi pengelolaan risiko masih belum sekuat perbankan," kata Andreas.
Senada dengan itu, anggota Komisi XI Fraksi Demokrat Rooslynda Marpaung mengatakan, pihaknya belum menyetujui aturan kepemilikan asing 80% dalam perusahaan asuransi. Menurutnya, pemerintah sebaiknya mengatur maksimal 49% kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi dan 51% domestik.
"Kami belum sepakat dengan usulan yang diberikan. Fraksi Demokrat meminta pemerintah tetap memberlakukan porsi kepemilikan asing sebesar 49% untuk memberi peluang kepada investor domestik di sektor asuransi," jelas dia.
(ven)