Kadin Minta Peraturan yang Hambat Investasi Dicabut

Sabtu, 29 Juli 2017 - 00:08 WIB
Kadin Minta Peraturan yang Hambat Investasi Dicabut
Kadin Minta Peraturan yang Hambat Investasi Dicabut
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta para menteri berhati-hati dalam menerbitkan aturan atau peraturan menteri. Oleh karena itu, Kadin meminta kementerian agar mencabut peraturan-peraturan menteri yang menghambat investasi.

"Untuk pembangunan, kita perlu investasi. Mestinya kebijakan yang tidak kondusif itu harusnya ditiadakan. Setiap kebijakan itu dipikirkan dulu lah dampak gandanya bagaimana?,” kata Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Menurut Rosan, keinginan Presiden sangat jelas, yakni ingin meningkatkan investasi masuk ke Indonesia sehingga ekonomi tumbuh dan tenaga kerja bisa terserap. Namun, oleh para pembantunya, tidak diterjemahkan sebagaimana yang diharapkan Presiden.

Ini terbukti dengan ada beberapa peraturan menteri yang tidak mendukungpertumbuhan dunia usaha. “Pak Presiden kan inginnya memudahkankebijakan untuk meningkatkan investasi masuk ke Indonesia. Jadi ituharus diterjemahkan secara benar oleh kementerian. Kebijakan itu implementasinya di bawah juga harus sama,” katanya.

Rosan juga menyoroti adanya kebijakan yang tumpang tindih dan berlawanan antara peraturan yang satu dengan yang lainnya. Kondisi ini, kata dia, tentu saja mempersulit pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah melakukan harmonisasi kebijakan, terutama beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. “Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu juga harus diharmonisasi sehingga sama dengan kebijakan yang ada di pusat,” katanya.

Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Ketahanan Pangan Franciscus Welirang juga mengakui masih adanya beberapa peraturan menteri yang menghambat investasi. Oleh karena itu, dia meminta menteri terkait segera merevisi peraturan tersebut. “Saya harapkan kementeriannya mau me-reject dan mereview (peraturan yang tidak pro investasi tersebut),” katanya.

Sebab kalau tidak segera direvisi, maka pengusaha dipastikan tidak akan menambah investasi. Jika tidak ada investasi, maka dipastikan pajak tidak akan bertambah. “Bagi pengusaha kalau peraturan tersebut tidak kondusif bagi dunia usaha, maka ya didiamkan saja, ngapain berinvestasi? Kalau investasi berkurang, pajak kan enggak jalan. Saya kira itu. Jadi tentunya semuanya harus seimbang ya,” kata Franky.

Wakil Ketua Komite Tetap Perkebunan Kadin Teguh Patriawan menambahkan, pengusaha mau berinvestasi itu juga bisa disebut pengorbanan. Sebab tidak semua investasi yang dilakukan pengusaha dipastikan akan menangguk keuntungan.

Karena itu, dia meminta menteri lebih bijak dalam mengeluarkan peraturan menteri. Sebab dukungan pemerintah melalui regulasi yang pro investasi sangat dibutuhkan dunia usaha. Menurutnya, investasi diperlukan untuk mendukung pembangunan.

“Karena tidak mungkin semuanya dikerjakan pemerintah. Makanya dalam pembangunan itu kan ada andil pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Jadi kita harapkan yang baik, pemerintah sebagai regulator menyiapkan regulasi yang bagus dan mendukung dunia usaha,” katanya.

Seperti diketahui, dalam sidang kabinet di Istana Negara, Senin (24/7) lalu, Presiden Jokowi menegur para menterinya agar hati-hati dalam menerbitkan peraturan menteri. Menurut presiden, kepentingan dunia usaha semestinya menjadi acuan dalam pembuatan peraturan menteri.

“Saya ingin mengingatkan kita semua, meminta kepada para menteri sekali lagi agar hati-hati dalam mengeluarkan peraturan menteri atau permen. Tolong sebelum mengeluarkan sesuatu, dihitung, dikalkulasi, diberi waktu untuk pemanasan. Komunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan juga dilakukan terlebih dahulu supaya jangan sampai menerbitkan permen yang bisa menghambat dunia usaha dan hanya menambah kewenangan dari kementerian itu sendiri,” kata Presiden.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4728 seconds (0.1#10.140)