Pelaksana Jaminan Sosial bagi TKI Beralih ke BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 30 Juli 2017 - 22:38 WIB
Pelaksana Jaminan Sosial...
Pelaksana Jaminan Sosial bagi TKI Beralih ke BPJS Ketenagakerjaan
A A A
TULUNGAGUNG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mengalihkan pelaksana perlindungan TKI dari asuransi konsorsium kepada BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya memberi perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja indonesia (TKI) di luar negeri.

Peresmian peralihan tersebut digelar di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/7/2017) secara bersama-sama oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, serta sejumlah pejabat dari Pemprov Jawa Timur dan BNP2TKI.

Jaminan sosial yang mencakup perlindungan dari kecelakaan kerja, jaminan sosial untuk kematian, dan hari tua tersebut per 1 Agustus 2017 diamanahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pelaksanaan perlindungan satu pintu bagi TKI di luar negeri dan di dalam negeri lebih efektif untuk menghindari korupsi. “Transformasi dilakukan berdasarkan berbagai kajian, termasuk kajian dari KPK,” kata Menteri Hanif.

Agus Susanto menjelaskan mulai 1 Agustus 2017, calon TKI yang hendak berangkat keluar negeri otomatis jaminan sosialnya melalui BPJS Ketenagakerjaan. “Secara infrastrutur dan sumber daya manusia kami siap mengemban amanah ini,” kata Agus.

Direktur Buruh Migran Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo berharap peralihan tersebut lebih memudahkan buruh migran mendapatkan hak-haknya. Menurut Wahyu, dua bulan cukup untuk masa transisi dari BNP2TKI ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Menurut Otoritas Jasa Keuangan, konsorsium asuransi yang mengelola dana jaminan sosial TKI hanya 13% yang untuk membayar klaim TKI. Selebihnya untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan TKI,” ujarnya.

Anak TKI Dapat Beasiswa
Perlindungan untuk TKI ini mulai dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI. “Nantinya para TKI ini wajib terdaftar dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta ada program tambahan yakni Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua,” kata Menaker Hanif.

Agus Susanto mengatakan, jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perwujudan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia yang diberikan oleh negara. Risiko yang bisa saja terjadi sudah diantisipasi pemerintah dengan menyediakan suatu bentuk perlindungan agar para TKI beserta keluarga dapat menjalani aktivitas dengan tenang.

BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk perlindungan TKI. Skema perlindungan TKI ini sudah dimulai sejak sebelum mereka ditempatkan, saat penempatan, hingga kembali ke Indonesia. “Dengan iuran sebesar Rp370.000, calon TKI/ TKI sudah mendapat perlindungan dalam 2 program, yaitu JKK dan JKM,” jelasnya.

Manfaat lain dari keikutsertaan dalam program ini adalah pemberian beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak dari calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Anak dari peserta yang meninggal dunia mendapat beasiswa sampai lulus sarjana atau diberikan pelatihan kerja. ”Ini merupakan manfaat dari program JKK, selain juga untuk ahli warisnya berhak mendapatkan Rp85 juta,” ungkapnya.

Perlindungan lainnya saat penempatan kerja di luar negeri seperti meninggal dunia, baik meninggal biasa atau karena kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual, cacat total tetap, cacat anatomis maupun cacat kurang fungsi juga masuk dalam perlindungan JKK.

“Kami juga memberikan perlindungan atas risiko hilang akal budi yang dikategorikan sebagai kasus kecelakaan kerja jika terjadi saat TKI bekerja di luar negeri. Selama TKI bekerja di luar negeri, perlindungan atas risiko JKK ini diberikan selama 24 jam dalam sehari, 7 hari seminggu,” tambahnya. [aris]
(poe)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5442 seconds (0.1#10.140)