DPR Pertanyakan KPPU soal Praktik Monopoli Gas di Sumut
Selasa, 01 Agustus 2017 - 22:06 WIB
DPR Pertanyakan KPPU soal Praktik Monopoli Gas di Sumut
A
A
A
JAKARTA - Komisi VI DPR RI mengaku bingung dngan gugatan yang dilayangkan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk terkait praktik monopoli harga gas di Sumatra Utara. Padahal, dalam mengelola sumber daya alam (SDA) yang dimanfaatkan seluruh masyarakat, perusahaan pelat merah tidak boleh digugat.
Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo pun menyayangkan sikap KPPU tersebut. Dia menilai, sikap tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
"Ya, ini aneh ya. Karena ini sesuai Pasal 33 dalam UUD Ayat 3 bahwa sebetulnya bumi dan kekayaan alam yang di dalamnya, air, tanah, dan sebagainya, harus dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Apa yang dilakukan PGN, itu berhubungan dengan gas. Gas itu kekayaan negara dan ini sebenarnya dalam UU malah harus dikuasai negara dan untuk kemakmuran rakyat," katanya dalam rilis di Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Dia menilai, harga gas yang dijual PGN sejatinya lebih murah dibanding yang lainnya. "Pertamina punya harga dahulu itu USD2,5 per MMBTU, kemudian PGN USD1,3 per MMBTU. Sehingga jika itu diberikan ke Sumatra Utara, pasti akan jauh lebih murah dari supplier yang lain, yang mana dalam hal ini termasuk Pertagas," imbuh dia.
Masih menurut Bambang, tudingan KPPU yang menyebutkan bahwa PGN melakukan praktik monopoli tidak benar. Gas yang didistribusikan PGN diatur dan dikelola juga oleh pemerintah.
"Jadi ini sebetulnya tidak tepat ya, kalau PGN dituduh monopoli. Diharapkan hakim juga sesuai dan menggunakan pasal yang memang BUMN dikecualikan dalam praktik monopoli," tandasnya.
Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo pun menyayangkan sikap KPPU tersebut. Dia menilai, sikap tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
"Ya, ini aneh ya. Karena ini sesuai Pasal 33 dalam UUD Ayat 3 bahwa sebetulnya bumi dan kekayaan alam yang di dalamnya, air, tanah, dan sebagainya, harus dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Apa yang dilakukan PGN, itu berhubungan dengan gas. Gas itu kekayaan negara dan ini sebenarnya dalam UU malah harus dikuasai negara dan untuk kemakmuran rakyat," katanya dalam rilis di Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Dia menilai, harga gas yang dijual PGN sejatinya lebih murah dibanding yang lainnya. "Pertamina punya harga dahulu itu USD2,5 per MMBTU, kemudian PGN USD1,3 per MMBTU. Sehingga jika itu diberikan ke Sumatra Utara, pasti akan jauh lebih murah dari supplier yang lain, yang mana dalam hal ini termasuk Pertagas," imbuh dia.
Masih menurut Bambang, tudingan KPPU yang menyebutkan bahwa PGN melakukan praktik monopoli tidak benar. Gas yang didistribusikan PGN diatur dan dikelola juga oleh pemerintah.
"Jadi ini sebetulnya tidak tepat ya, kalau PGN dituduh monopoli. Diharapkan hakim juga sesuai dan menggunakan pasal yang memang BUMN dikecualikan dalam praktik monopoli," tandasnya.
(ven)
Lihat Juga :