Kejar Pajak E-Commerce Jadi Pekerjaan Berat DJP
A
A
A
JAKARTA - Meningkatkan basis pembayar pajak alias tax base menurut Ekonom Universitas Gadjah Mada Tony Prasetiantono bisa dilakukan dengan mengejar transaksi penjual online. Menurutnya hal ini menjadi pekerjaan berat yang harus ditangani Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengingat adanya transaksi-transaksi yang masih tidak terjangkau pajak.
"Menurut saya tidak ada kata terlambat, DJP harus rumuskan itu, karena kalau enggak ya makin keterusan. Tapi intinya gini, peraturan salah itu, manusiawi. Siapapun bisa salah. Saya sempat kaget dengan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) itu. Tapi saya merasa mungkin itu sudah ada kajiannya, ternyata tidak," kata dia di Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Menurutnya jangan karena salah kebijakan, lalu membuat DJP tidak mencari solusi, karena itu memang sudah menjadi tugas yang harus diselesaikan untuk meningkatkan tax based. Termasuk mengejar pajak e-commerce.
"Karena kalau saya rasa, masalah pengawasan karena ya setiap orang bisa bikin website dan nawarkan barang tanpa alamat yang jelas, alamat pindah-pindah kan juga bisa. Jadi pengawasan dan memaksa mereka untuk comply, itu sulit," tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya dalam rangka meningkatkan basis pajak, pemerintah berencana mengkaji perubahan penerapan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), namun batal dilakukan. Batas gaji bebas pajak yang berlaku saat ini sebesar Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Pemerintah menilai PTKP di Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara ASEAN lainnya seperti Malaysia dan Thailand. Padahal, pendapatan per kapita di Indonesia tidak terlalu tinggi. Oleh karena itu, gaji bebas pajak yang cukup tinggi justru akan mengikis basis pajak, sehingga implikasinya terhadap rasio pajak atau tax ratio Indonesia.
"Menurut saya tidak ada kata terlambat, DJP harus rumuskan itu, karena kalau enggak ya makin keterusan. Tapi intinya gini, peraturan salah itu, manusiawi. Siapapun bisa salah. Saya sempat kaget dengan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) itu. Tapi saya merasa mungkin itu sudah ada kajiannya, ternyata tidak," kata dia di Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Menurutnya jangan karena salah kebijakan, lalu membuat DJP tidak mencari solusi, karena itu memang sudah menjadi tugas yang harus diselesaikan untuk meningkatkan tax based. Termasuk mengejar pajak e-commerce.
"Karena kalau saya rasa, masalah pengawasan karena ya setiap orang bisa bikin website dan nawarkan barang tanpa alamat yang jelas, alamat pindah-pindah kan juga bisa. Jadi pengawasan dan memaksa mereka untuk comply, itu sulit," tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya dalam rangka meningkatkan basis pajak, pemerintah berencana mengkaji perubahan penerapan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), namun batal dilakukan. Batas gaji bebas pajak yang berlaku saat ini sebesar Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Pemerintah menilai PTKP di Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara ASEAN lainnya seperti Malaysia dan Thailand. Padahal, pendapatan per kapita di Indonesia tidak terlalu tinggi. Oleh karena itu, gaji bebas pajak yang cukup tinggi justru akan mengikis basis pajak, sehingga implikasinya terhadap rasio pajak atau tax ratio Indonesia.
(akr)