Tuduhan Praktik Monopoli KPPU ke PGN Salah Kaprah

Kamis, 03 Agustus 2017 - 18:23 WIB
Tuduhan Praktik Monopoli KPPU ke PGN Salah Kaprah
Tuduhan Praktik Monopoli KPPU ke PGN Salah Kaprah
A A A
JAKARTA - Gugatan praktik monopoli yang dituduhkan KPPU terhadap Perusahaan Gas Negara (PGN) sangat keliru. Dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimanfaatkan untuk seluruh masyarakat, BUMN tidak boleh dikenakan gugatan monopoli.

Ekonom Dradjad Wibowo menegaskan, bila KPPU tidak berhati-hati dalam melayangkan tuduhan, hal itu bisa dengan mudah dimentahkan di pengadilan. "KPPU harus berhati-hati karena dengan tuduhan kepada BUMN tersebut, bisa ditolak atau dimentahkan oleh pengadilan," kata Dradjad di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Apalagi, kata Dradjad, PGN memang memiliki posisi lebih kuat dalam pasar gas. Sejak zaman Orde Baru, PGN sudah diperintah negara untuk membangun infrastruktur penyaluran gas. Bukan hanya PGN, di seluruh dunia, produsen gas yang memiliki infrastruktur penyaluran gas akan punya posisi kuat.

"Gazprom (Perusahaan Gas Rusia) contohnya. Dengan posisi yang lebih kuat, terus dia memiliki posisi tawar yang lebih kuat juga dalam penentuan harga. Meski demikian, harga tersebut biasanya tetap mengikuti harga pasar, dan peraturan pemerintah di negara dimana dia beroperasi," imbuhnya.

Seperti diketahui, PGN tengah menghadapi dugaan kasus monopoli gas industri di Sumatra Utara yang dituding KPPU. Persidangan dengan nomor perkara 09/KPPU-L/2016 itu dijelaskan KPPU bermula dari laporan masyarakat atas dugaan penetapan harga sepihak PGN di wilayah Sumatra Utara.

Komisi memulai investigasi praktik monopoli pada kurun 2014 2015. Dalam penelusurannya, PGN diduga melanggar Pasal 17 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Padahal pemerintah sendiri telah mengeluarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 434 K/12/MEM/2017. Keputusan ini memuat tentang penurunan harga gas bumi untuk industri di Medan dan berlaku surut sejak 1 Februari 2017.

Saat ini, harga gas untuk industri di Medan, Sumatra Utara, turun dari USD12,22 per MMBTU menjadi USD9,50 per MMBTU. Ketentuan tersebut berlaku surut 1 Februari 2017

Anggota Komisi VI DPR, Bambang Haryo mengatakan, KPPU salah kaprah dan tidak mengerti akan undang-undang tentang BUMN karena menuding adanya monopoli harga. "Mereka itu enggak mengerti UU. Tuduhan yang dilayangkan, tidak tepat. Maka kami tegaskan KPPU harus melihat UU, jangan nabrak UU. Karena itu adalah paket induk dari yang menjadi pedoman," kata Bambang.

KPPU sendiri tidak serta merta selalu benar dalam gugatannya. Sebut saja tuduhan kartel yang dilayangkan terhadap perusahaan minyak goreng, perusahaan penerbangan, sampai tuduhan kartel harga obat-obatan kepada perusahaan obat. Ketiga tuduhan besar yang dilayangkan KPPU itu gugatannya dinyatakan kalah.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5990 seconds (0.1#10.140)