Penolakan Perpanjangan Kontrak JICT Dinilai Bermotif Ekonomi

Jum'at, 04 Agustus 2017 - 22:32 WIB
Penolakan Perpanjangan...
Penolakan Perpanjangan Kontrak JICT Dinilai Bermotif Ekonomi
A A A
JAKARTA - Penolakan Perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Pelindo II oleh Serikat Pekerja (SP) JICT dinilai sejumlah kalangan bermotif kepentingan ekonomi Serikat Pekerja JICT. Pasalnya, jika kontrak perpanjangan tersebut batal, maka para pekerja JICT akan mendapatkan uang pesangon miliaran rupiah.

“Jika kontrak JICT-Pelindo II batal, otomatis pada saat tahun 2019 JICT tidak akan punya wilayah operasional diterminal tanjung priok dan tidak ada pekerjaan buat para pekerja itu. Mau kerja dimana mereka, wong dermaganya diambil alih Pelindo II,” ungkap Kalalo Nugroho, mantan kepala biro hukum Kementerian Perhubungan lewat keterangan resmi, Jumat (4/8).

Dalam situasi tanpa operasional itulah JICT akan dipaksa untuk rasionalisasi para pekerjanya. Dalam perhitungan di Perjanjian Kerja Bersama (PKB), masing-masing pekerja akan mendapatkan pesangon dengan jumlah miliaran.

“Menurut UU 17 tentang Pelayaran, Pelindo II sebagai pemilik konsesi berhak untuk bermitra untuk kegiatan operasional. Itu dermaga yang sekarang dioperasikan oleh JICT juga aset Pelindo II, aset negara,” ujarnya.

Selanjutnya menurut Kalalo penolakan yang dilakukan oleh SP ini tidaklah berdasar karena Undang- undang Pelayaran tidak melarang Pelindo II untuk bekerjasama dengan pihak ketiga. Jelas diatur dalam Undang2 tersebut bahwa kerjasama dengan pihak ketiga tetap berlaku, akan tetapi wajib disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam UU no 17 tahun 2008( psl 345). Hal itu sudah dilakukan oleh Pelindo II dan JICT baik pada perjanjian asli yang akan berakhir tahun 2019 maupun perpanjangannya.

“Di JICT, pekerja mungkin ingin perusahaannya tutup dan segera dapat pesangon besar. Jika JICT tutup itu yang akan merugikan negara, karena sahamnya dimiliki Pelindo II yang juga BUMN,” imbuhnya.

Kalalo juga menegaskan, penolakan SP JICT terhadap perpanjangan JICT justru merugikan merah putih. Dengan rental fee yang naik hingga US$ 85 juta pasca perpanjangan kontrak, yang diuntungkan adalah Pelindo II.

“Ini rental fee naik untuk pembangunan pelabuhan di Indonesia. Tapi kok malah dipersoalkan sama SP karena naiknya rental fee itu mengurangi bonus mereka. Jadi merah putihnya SP ini dimana, mereka nggak mau berkorban untuk negara kok, itu faktanya,” tegas Kalalo.

Sementara Direktur Namarin Institute Siswanto Rusdi mengatakan, cara-cara SP JICT sudah merugikan negara. Dengan mogok kerja, SP JICT sudah mengganggu ekonomi nasional. Apalagi motif mogok tersebut hanya untuk memaksa direksi JICT untuk membayar tambahan insentif yang tidak menjadi haknya.

“Soliditas pemangku kepentingan, kepolisian dan JICT dalam mengatasi mogok kerja SP JICT ini luar biasa. Perusahaan jangan kalah dengan ulah segelintir orang yang berusaha membangkrutkan aset negara,” tegas Siswanto.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berikan Pendidikan untuk...
Berikan Pendidikan untuk Anak Putus Sekolah, JICT Raih 2 Penghargaan ISDA 2021s
Tanggap Perubahan Iklim...
Tanggap Perubahan Iklim dan SDGS, JICT Gelar Semiloka Lingkungan Hijau
Pakai Teknologi Modern,...
Pakai Teknologi Modern, JICT Tambah Fasilitas Bongkar Muat dengan 2 Quay Crane Baru
JICT Tanjung Priok,...
JICT Tanjung Priok, Pelabuhan Pertama Peraih Sertifikasi ISO 22301
Ujung Tombak Perekonomian...
Ujung Tombak Perekonomian RI, Volume JICT 2024 Tembus 2,2 Juta TEUS
JICT Komitmen Persingkat...
JICT Komitmen Persingkat Waktu Singgah Kapal di Pelabuhan Tanjung Priok
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
2 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
2 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
2 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
2 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
3 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
3 jam yang lalu
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved