BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan di Bali, NTB dan NTT

Kamis, 10 Agustus 2017 - 15:28 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan di Bali, NTB dan NTT
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa meningkatkan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Kerja sama dengan kejaksaan dinilai efektif dalam menegakkan regulasi melalui jasa jaksa pengacara negara.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah mengadakan rapat sosialisasi, monitoring dan evaluasi di sembilan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan yaitu Kanwil DKI Jakarta, Kanwil Banten, Kanwil Jawa Timur, Kanwil Jateng dan DIY, Kanwil Jawa Barat, Kanwil Sumbarriau, Kanwil Sumbagut, Kanwil Sumbagsel.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL, E Ilyas Lubis hadir dalam kegiatan sosialisasi, monitoring dan evaluasi di Denpasar. Menurutnya, monitoring dan evaluasi penting untuk dapat mengukur efektivitas penerapan regulasi, serta untuk mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap kejaksaan di wilayah Provinsi Bali, Provinsi NTB dan Provinsi NTT dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi ini agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial," kata Ilyas dalam rilisnya, Jakarta (10/8/2017).

Sejalan dengan hal itu, instansi negara/pemerintah, BUMN/BUMD dan badan hukum lain (negara/pemerintah mempunyai kepentingan perdatan/tata usaha negara) memiliki wewenang untuk menggunakan jasa jaksa pengacara negara.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan RI (Jamdatun) sepakat untuk bekerja sama dalam masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam rangka untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan dan Jamdatun.

Kesepakatan bersama ini untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

"Kerja sama dengan kejaksaan ini salah satu tindakan yang kami lakukan agar dapat menegakkan regulasi yang ada serta akan mendorong peningkatan efektivitas penyelesaian dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara," ujar Ilyas.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kuswahyudi mengatakan, pihaknya dan Kejaksaan RI telah memiliki ruang lingkup kesepakatan bersama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di antaranya pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain.

Ruang lingkup kesepakatan ini sebagai pemulihan atau penyelamatan keuangan/keuangan/kekayaan/aset milik negara/BPJS Ketenagakerjaan.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
23 menit yang lalu
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
34 menit yang lalu
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
1 jam yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
2 jam yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
2 jam yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
2 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved