BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan di Bali, NTB dan NTT
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa meningkatkan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Kerja sama dengan kejaksaan dinilai efektif dalam menegakkan regulasi melalui jasa jaksa pengacara negara.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah mengadakan rapat sosialisasi, monitoring dan evaluasi di sembilan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan yaitu Kanwil DKI Jakarta, Kanwil Banten, Kanwil Jawa Timur, Kanwil Jateng dan DIY, Kanwil Jawa Barat, Kanwil Sumbarriau, Kanwil Sumbagut, Kanwil Sumbagsel.
Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL, E Ilyas Lubis hadir dalam kegiatan sosialisasi, monitoring dan evaluasi di Denpasar. Menurutnya, monitoring dan evaluasi penting untuk dapat mengukur efektivitas penerapan regulasi, serta untuk mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap kejaksaan di wilayah Provinsi Bali, Provinsi NTB dan Provinsi NTT dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi ini agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial," kata Ilyas dalam rilisnya, Jakarta (10/8/2017).
Sejalan dengan hal itu, instansi negara/pemerintah, BUMN/BUMD dan badan hukum lain (negara/pemerintah mempunyai kepentingan perdatan/tata usaha negara) memiliki wewenang untuk menggunakan jasa jaksa pengacara negara.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan RI (Jamdatun) sepakat untuk bekerja sama dalam masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam rangka untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan dan Jamdatun.
Kesepakatan bersama ini untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
"Kerja sama dengan kejaksaan ini salah satu tindakan yang kami lakukan agar dapat menegakkan regulasi yang ada serta akan mendorong peningkatan efektivitas penyelesaian dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara," ujar Ilyas.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kuswahyudi mengatakan, pihaknya dan Kejaksaan RI telah memiliki ruang lingkup kesepakatan bersama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di antaranya pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain.
Ruang lingkup kesepakatan ini sebagai pemulihan atau penyelamatan keuangan/keuangan/kekayaan/aset milik negara/BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah mengadakan rapat sosialisasi, monitoring dan evaluasi di sembilan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan yaitu Kanwil DKI Jakarta, Kanwil Banten, Kanwil Jawa Timur, Kanwil Jateng dan DIY, Kanwil Jawa Barat, Kanwil Sumbarriau, Kanwil Sumbagut, Kanwil Sumbagsel.
Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL, E Ilyas Lubis hadir dalam kegiatan sosialisasi, monitoring dan evaluasi di Denpasar. Menurutnya, monitoring dan evaluasi penting untuk dapat mengukur efektivitas penerapan regulasi, serta untuk mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap kejaksaan di wilayah Provinsi Bali, Provinsi NTB dan Provinsi NTT dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi ini agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial," kata Ilyas dalam rilisnya, Jakarta (10/8/2017).
Sejalan dengan hal itu, instansi negara/pemerintah, BUMN/BUMD dan badan hukum lain (negara/pemerintah mempunyai kepentingan perdatan/tata usaha negara) memiliki wewenang untuk menggunakan jasa jaksa pengacara negara.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan RI (Jamdatun) sepakat untuk bekerja sama dalam masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam rangka untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan dan Jamdatun.
Kesepakatan bersama ini untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
"Kerja sama dengan kejaksaan ini salah satu tindakan yang kami lakukan agar dapat menegakkan regulasi yang ada serta akan mendorong peningkatan efektivitas penyelesaian dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara," ujar Ilyas.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kuswahyudi mengatakan, pihaknya dan Kejaksaan RI telah memiliki ruang lingkup kesepakatan bersama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di antaranya pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain.
Ruang lingkup kesepakatan ini sebagai pemulihan atau penyelamatan keuangan/keuangan/kekayaan/aset milik negara/BPJS Ketenagakerjaan.
(izz)