Bea Cukai Perbarui Aturan Barang Tidak Dipungut Cukai
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru tentang Tidak Dipungut Cukai. Melalui PMK No 59/PMK.04/2017 berlaku 1 Agustus 2017 Kemenkeu melakukan perubahan terhadap beberapa substansi di antaranya memperjelas kriteria cukai tidak dipungut atas barang kena cukai (BKC).
Selain itu, penambahan beberapa materi terkait tanggung jawab terhadap pengeluaran dan pemasukan BKC yang tidak dipungut cukai, dan terakhir menambah materi tentang dokumen dokumen yang digunakan sebagai dasar tidak dipungut cukai.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun mengungkapkan, untuk mendukung implementasi PMK 59/PMK.04/2017, Direktorat Jenderal Bea Cukai juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai No PER-18/BC/2017 tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai yang mulai diberlakukan mulai 6 Agustus 2017.
"Peraturan ini bersifat mengganti peraturan tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai terdahulu. Harapannya dapat semakin memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi di bidang cukai, serta mengakomodir perkembangan industri barang kena cukai," terang dia.
Selain menambahkan beberapa substansi, dalam peraturan terbaru ini turut disempurnakan materi terkait obyek-obyek cukai yang tidak dipungut cukainya. Di antaranya barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang musnah karena keadaan darurat.
Di dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa akan diberikan toleransi terhadap perbedaan jumlah ataupun volume sebesar 0,5% dari jumlah barang kena cukai, yang seharusnya dalam beberapa kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan terbaru ini.
Robert menambahkan, dengan terbitnya peraturan terbaru terkait tata cara tidak dipungut cukai diharapkan dapat meningkatkan pelayanan di bidang cukai. Sehingga terdapat keseragaman dalam pelaksanaan tidak dipungutnya cukai oleh kantor-kantor bea cukai yang melakukan pengawasan terhadap para pengusaha cukai.
"Selain untuk memberikan kepastian hukum, pemberlakukan peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan tata tertib administrasi para pengusaha barang kena cukai," terang Robert.
Dia menuturkan, agar peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, diharapkan para pengusaha di bidang cukai dapat terus mengikuti perkembangan terbaru terkait peraturan di bidang cukai.
Selain itu, para pengusaha di bidang cukai dapat berkonsultasi kepada para petugas Bea Cukai baik dengan mendatangi kantor Bea Cukai atau dengan menghubungi pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225.
Selain itu, penambahan beberapa materi terkait tanggung jawab terhadap pengeluaran dan pemasukan BKC yang tidak dipungut cukai, dan terakhir menambah materi tentang dokumen dokumen yang digunakan sebagai dasar tidak dipungut cukai.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun mengungkapkan, untuk mendukung implementasi PMK 59/PMK.04/2017, Direktorat Jenderal Bea Cukai juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai No PER-18/BC/2017 tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai yang mulai diberlakukan mulai 6 Agustus 2017.
"Peraturan ini bersifat mengganti peraturan tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai terdahulu. Harapannya dapat semakin memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi di bidang cukai, serta mengakomodir perkembangan industri barang kena cukai," terang dia.
Selain menambahkan beberapa substansi, dalam peraturan terbaru ini turut disempurnakan materi terkait obyek-obyek cukai yang tidak dipungut cukainya. Di antaranya barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang musnah karena keadaan darurat.
Di dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa akan diberikan toleransi terhadap perbedaan jumlah ataupun volume sebesar 0,5% dari jumlah barang kena cukai, yang seharusnya dalam beberapa kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan terbaru ini.
Robert menambahkan, dengan terbitnya peraturan terbaru terkait tata cara tidak dipungut cukai diharapkan dapat meningkatkan pelayanan di bidang cukai. Sehingga terdapat keseragaman dalam pelaksanaan tidak dipungutnya cukai oleh kantor-kantor bea cukai yang melakukan pengawasan terhadap para pengusaha cukai.
"Selain untuk memberikan kepastian hukum, pemberlakukan peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan tata tertib administrasi para pengusaha barang kena cukai," terang Robert.
Dia menuturkan, agar peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, diharapkan para pengusaha di bidang cukai dapat terus mengikuti perkembangan terbaru terkait peraturan di bidang cukai.
Selain itu, para pengusaha di bidang cukai dapat berkonsultasi kepada para petugas Bea Cukai baik dengan mendatangi kantor Bea Cukai atau dengan menghubungi pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225.
(izz)