KPPU Sulit Buktikan Dugaan Monopoli Penjualan Gas di Medan

Senin, 14 Agustus 2017 - 16:45 WIB
KPPU Sulit Buktikan...
KPPU Sulit Buktikan Dugaan Monopoli Penjualan Gas di Medan
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Saidah Sakwan mengungkapkan, pihaknya masih sulit mengumpulkan bukti-bukti dalam perkara dugaan monopoli yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) atas penjualan gas bumi di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Kesulitan ini terjadi karena terdapat sejumlah regulasi yang memperbolehkan PGN untuk melakukan monopoli (monopoly by law). Dua di antaranya Pasal 27 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

PGN selaku BUMN yang ditunjuk pemerintah dalam penyaluran gas bumi ke konsumen berhak melakukan monopoli layaknya PT Pertamina (Persero) pada penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan PT PLN (Persero) dalam penjualan energi listrik.

"Ada (regulasinya) memang di mana BUMN boleh melakukan monopoli atau monopoly by law atau monopoly by regulation. Tapi yang sedang didalami itu abuse of monopoly session," ujar dia di Jakarta, Senin (14/8/2017).

Seperti diketahui, dalam waktu dekat KPPU akan menggelar sidang lanjutan atas dugaan praktik monopoli harga yang dilakukan PGN terhadap konsumen industri di Medan.

Dalam dakwaannya, PGN diduga telah melakukan monopoli lantaran telah menguasai sebagian besar bisnis penjualan gas di Sumatera Utara, menerapkan harga secara sepihak tanpa memperhatikan daya beli, menerapkan harga secara excessive, hingga memberlakukan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang tidak seimbang dengan pelanggan.

Padahal, pembentukan harga jual gas di Medan turut dipengaruhi pula oleh harga gas bumi yang ditetapkan pemasok PGN di hulu yakni PT LNG Arun dan PT Pertamina EP yang merupakan entitas usaha PT Pertamina (Persero). Ditambah keberadaan trader gas yang memiliki kuota dan infstruktur sebelum tersambung ke pipa gas tansmisi milik PGN.

Tak ayal, Saidah pun menilai pembuktian atas dugaan praktik monopoli yang didalami KPPU terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor hilir gas ini merupakan perkara yang sulit.

"Kita masih dalami apalagi isu holding (PGN & Pertamin) belum selesai. Tapi untuk putusan apakah PGN melakukan monopoli kita harus kembalikan semuanya ke majelis hakim yang memiliki wewenang untuk memutus," tuturnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Inovasi Pemasaran, PGN...
Inovasi Pemasaran, PGN Gencarkan Strategi Omnichannel
KPPU Bakal Panggil 10...
KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan Minyak Goreng, Ini Nama-namanya!
Dukungan Penuh Pemerintah...
Dukungan Penuh Pemerintah dalam Penguatan Pasokan Gas di Sebagian Jabar dan Sumatera
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Pembangunan Jargas, Anak Usaha PGN Bangun Pabrik Pipa di Karawang
Dapat Gas Murah dari...
Dapat Gas Murah dari PGN, Baja Krakatau Steel Bakal Kompetitif
Kolaborasi PGN-MRT Menegaskan...
Kolaborasi PGN-MRT Menegaskan Komitmen Menuju Energi Bersih
Berita Terkini
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
18 menit yang lalu
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
48 menit yang lalu
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
2 jam yang lalu
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
3 jam yang lalu
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
3 jam yang lalu
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
5 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved