Impor Tembakau Harus Sesuai Rekomendasi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurman menegaskan bahwa impor tembakau cukup ketat. Bahkan, tidak semua pelaku industri rokok bisa mengimpor, karena impor berbasis rekomendasi.
"Nantinya impor itu berdasar dari rekomendasi. Rekomendasi impor memuat lebih detail syarat, di antaranya, kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat importir," ungkapnya di Kantor Kadin, kemarin.
Menurutnya, regulasi tentang tata kelola industri sudah dibahas. Bahkan pembahasannya diikuti semua steakholders industri rokok, termasuk asosiasi yang menaungi petani tembakau di Indoensai yaitu Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).
"Untuk tata kelola tembakau sudah ada pemahaman dari industri dan APTI maupun AMTI. Dua asosiasi petani itu sudah memahami bahwa urgensi perlu diatur tata niaga impor," ujarnya.
Hanya saja, Oke belum bisa menjelaskan detail aturan yang memuat tata kelola tembakau tersebut. Mengingat, data detailnya dari Kementerian Pertanian bahwa tata kelola memuat ketentuan impor adalah rekomendasi.
"Jadi, untuk impor nantinya ada persetujuan. Ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi untuk impor. Di antaranya terkait kemitraan," kata dia.
Hanya saja, daam pembahasan sempat muncul perlunya memperhatikan industri rokok kecil, sehingga perlu diatur ketentuannya. "Kami harapakan secepatnya regulasi tata kelola tembakau dapat disahkan. Sehingga, ada kepastian bagi pelaku industri rokok nasional yang kesulitan bahan baku," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyebutkan, kebutuhan industri rokok Indonesia akan tembakau dalam setahun mecapai 350 ribu ton. Namun, sejak tiga tahun terakhir lalina melanda Indonesia, maka pelaku industri rokok impor bahan baku tembakau, akhirnya para pelaku industri rokok tahun ini melakukan impor sekitar 175 ribu ton.
"Nantinya impor itu berdasar dari rekomendasi. Rekomendasi impor memuat lebih detail syarat, di antaranya, kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat importir," ungkapnya di Kantor Kadin, kemarin.
Menurutnya, regulasi tentang tata kelola industri sudah dibahas. Bahkan pembahasannya diikuti semua steakholders industri rokok, termasuk asosiasi yang menaungi petani tembakau di Indoensai yaitu Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).
"Untuk tata kelola tembakau sudah ada pemahaman dari industri dan APTI maupun AMTI. Dua asosiasi petani itu sudah memahami bahwa urgensi perlu diatur tata niaga impor," ujarnya.
Hanya saja, Oke belum bisa menjelaskan detail aturan yang memuat tata kelola tembakau tersebut. Mengingat, data detailnya dari Kementerian Pertanian bahwa tata kelola memuat ketentuan impor adalah rekomendasi.
"Jadi, untuk impor nantinya ada persetujuan. Ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi untuk impor. Di antaranya terkait kemitraan," kata dia.
Hanya saja, daam pembahasan sempat muncul perlunya memperhatikan industri rokok kecil, sehingga perlu diatur ketentuannya. "Kami harapakan secepatnya regulasi tata kelola tembakau dapat disahkan. Sehingga, ada kepastian bagi pelaku industri rokok nasional yang kesulitan bahan baku," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyebutkan, kebutuhan industri rokok Indonesia akan tembakau dalam setahun mecapai 350 ribu ton. Namun, sejak tiga tahun terakhir lalina melanda Indonesia, maka pelaku industri rokok impor bahan baku tembakau, akhirnya para pelaku industri rokok tahun ini melakukan impor sekitar 175 ribu ton.
(izz)