Harga Gas Naik, Kementerian BUMN Harap PGN Dapat Kompensasi
Senin, 21 Agustus 2017 - 13:40 WIB
Harga Gas Naik, Kementerian BUMN Harap PGN Dapat Kompensasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan kompensasi pasca keluarnya putusan kenaikan harga jual gas ConocoPhillips Indonesia (COPI) ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN, untuk wilayah Batam Kepulauan Riau.
Pasalnya, kenaikan harga jual tersebut berpotensi menciptakan kerugian PGN sebesar Rp120 miliar per tahun. "Biasanya kebijakan enggak bisa dilihat satu persatu, pasti ada rentetannya. Kalau misalnya ini disuruh ngalah mungkin ada yang dikasih kelonggaran (kompensasi) oleh ESDM. Ini belum dapat infonya," ujar Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah dalam rilisnya, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Sekadar mengingatkan, usai menemui petinggi ConocoPhillips di Amerika Serikat beberapa waktu itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan meneken surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 tentang penetapan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips (COPI) Grissik ke PGN.
Dalam surat yang diteken pada 31 Juli 2017 itu, COPI diperbolehkan untuk menaikan harga jual gas dengan volume 27,27-50 BBTUD dari USD2,6 per MMBTU menjadi USD3,5 per MMBTU. Sedangkan di lain sisi, PGN dipaksa menerima keputusan dan tidak diperkenankan mengerek harga jualnya ke konsumen.
Hal tersebut berpotensi mengalami kerugian Rp120 miliar per tahun, atau Rp240 miliar hingga kontrak jual beli gas tersebut berakhir pada 2019. Berangkat dari hal itu, Edwin juga menegaskan bawha diperlukan adanya opsi lanjutan guna menekan potensi kerugian entitas usaha negara yang seyogyanya juga disiapkan jajaran Kementerian ESDM.
"Sekarang kan baru berdiri sendiri, nanti ada kebijakan lain yang lebih baik untuk PGN. Dia (ESDM) ngatur keseimbangan di industri migas, mungkin ini dikurangi tapi dikasih keleluasaan di tempat lain," tutur dia.
Pasalnya, kenaikan harga jual tersebut berpotensi menciptakan kerugian PGN sebesar Rp120 miliar per tahun. "Biasanya kebijakan enggak bisa dilihat satu persatu, pasti ada rentetannya. Kalau misalnya ini disuruh ngalah mungkin ada yang dikasih kelonggaran (kompensasi) oleh ESDM. Ini belum dapat infonya," ujar Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah dalam rilisnya, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Sekadar mengingatkan, usai menemui petinggi ConocoPhillips di Amerika Serikat beberapa waktu itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan meneken surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 tentang penetapan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips (COPI) Grissik ke PGN.
Dalam surat yang diteken pada 31 Juli 2017 itu, COPI diperbolehkan untuk menaikan harga jual gas dengan volume 27,27-50 BBTUD dari USD2,6 per MMBTU menjadi USD3,5 per MMBTU. Sedangkan di lain sisi, PGN dipaksa menerima keputusan dan tidak diperkenankan mengerek harga jualnya ke konsumen.
Hal tersebut berpotensi mengalami kerugian Rp120 miliar per tahun, atau Rp240 miliar hingga kontrak jual beli gas tersebut berakhir pada 2019. Berangkat dari hal itu, Edwin juga menegaskan bawha diperlukan adanya opsi lanjutan guna menekan potensi kerugian entitas usaha negara yang seyogyanya juga disiapkan jajaran Kementerian ESDM.
"Sekarang kan baru berdiri sendiri, nanti ada kebijakan lain yang lebih baik untuk PGN. Dia (ESDM) ngatur keseimbangan di industri migas, mungkin ini dikurangi tapi dikasih keleluasaan di tempat lain," tutur dia.
(izz)
Lihat Juga :