Bea Cukai-PPATK Perkuat Pengawasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Senin, 21 Agustus 2017 - 14:30 WIB
Bea Cukai-PPATK Perkuat...
Bea Cukai-PPATK Perkuat Pengawasan Tindak Pidana Pencucian Uang
A A A
JAKARTA - Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berlangsung sejak 2003. Kerja sama PPATK dengan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan lalu lintas uang dilakukan mengingat Bea Cukai memiliki peran strategis dibanding Kementerian dan Lembaga lainnya.

Berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bea Cukai memiliki peran penting di antaranya sebagai pihak pengawas pembawaan uang tunai lintas batas negara dan mendeteksi pencucian uang berbasis perdagangan internasional (trade based money laundering).

Untuk semakin menyempurnakan kerja sama tersebut, kedua instansi ini menandatangani MoU kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai dan PPATK pada Senin (21/8). MoU ini mencakup kerja sama di bidang pertukaran informasi, penangangan tindak pidana di bidang kepabeanan dan serta tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Selain itu, perumusan produk hukum, penelitian atau riset, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penugasan pegawai, dan pengembangan sistem teknologi informasi.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa ruang lingkup yang dicakup dalam MoU tersebut sudah cukup menyeluruh. Meski demikian, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Bea Cukai menambahkan beberapa poin penting.

Dalam ruang lingkup pertukaran informasi, Bea Cukai ingin ruang lingkupnya tidak hanya terkait penyidikan tindak pidana, melainkan juga untuk kepentingan optimalisasi penerimaan negara.

"Sementara, dalam ruang lingkup penanganan perkara, tidak hanya perkara kepabeanan namun juga cukai, psikotropika, narkotika, perindustrian, dan perdagangan. Hal lainnya adalah dengan menambah ruang lingkup terkait pengawasan atas pembawaan uang tunai lintas batas," tutur Heru.

Pernyataan kesepahaman yang berlaku selama lima tahun tersebut turut mengatur peran dan kewajiban masing-masing instansi. Bea Cukai memiliki peran dalam pemberian informasi dan data kepabeanan serta cukai berdasarkan permintaan, pemberian data kegiatan Bea Cukai dalam penguatan rezim anti pencucian uang, membentuk satuan tugas penanganan perkara TPPU.

Kemudian, mencari dan membangus kasus TPPU secara bersama-sama dengan PPATK, meningkatkan pengawasan pembawaan uang tunai dengan menggunakan Passenger Name Record for Government (PNRGOV) atau sistem lain, serta berperan aktif dalam melaksanakan hal-hal yang diatur dalam ruang lingkup MoU.

Sejalan dengan itu, PPATK juga memiliki peran dan kewajiban dalam pelaksanaan MoU ini. PPATK berperan dalam pemberian data informasi transaksi keuangan terkait penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJBC, kepentingan optimalisasi penerimaan negara dan kepentingan pengawasan pembawaan uang tunai yang menjadi tugas Bea Cukai.

Selain itu, mengumpulkan informasi dari aparat penegak hukum lain seperti Polri, TNI, KPK, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan memberikan asistensi serta tenaga ahli dalam penyidikan TPPU oleh PPNS DJBC.

Dia menambahkan, penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk Bea Cukai dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya. Seperti yang diundangkan dalam UU No 8/2010 di mana DJBC berperan dalam menciptakan sistem pengawasan pembawaan uang tunai lintas batas.

Menurutnya, bekerja sama dengan PPATK, pengawasan yang dilakukan Bea Cukai dapat semakin efektif. Kerja sama ini dapat memperkuat penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai serta TPPU.

Dengan dukungan informasi transaksi keuangan dari PPATK, Bea Cukai dapat memperkuat upaya pencegahan penyelundupan narkotika jaringan nasional maupun internasional.

"Tak hanya dua manfaat tersebut, kerja sama ini dapat menunjang tugas Bea Cukai dalam mengoptimalkan fungsi penerimaan negara seperti fungsi Audit, Keberatan dan Banding, serta Juru Sita Bea Cukai," jelas Heru.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7745 seconds (0.1#10.140)