Ombudsman Tak Temukan Maladministrasi di Proyek Meikarta

Selasa, 22 Agustus 2017 - 15:01 WIB
Ombudsman Tak Temukan...
Ombudsman Tak Temukan Maladministrasi di Proyek Meikarta
A A A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) belum menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam mega proyek Meikarta senilai Rp278 triliun tersebut. Hal ini disampaikan saat Ombusman menggelar diskusi terbuka soal pembangunan Kota Baru Meikarta di kantor Ombudsman di Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini.

(Baca Juga: Konsep dan Tata Ruang Kota Mandiri Meikarta Sangat Matang
Dalam diskusi tersebut, Ombudsman mengundang berbagai pihak. Di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Otoritas Jasa Keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta pengembang Meikarta.

Anggota Ombudsman RI, Prof Adrianus Meliala menerangkan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, maka Ombudsman tidak bisa membiarkan. Sebab, kalau dibiarkan terus akan mengarah ke maladmistrasi.

"Minimal dapat dicegah dari segi pemberitaannya. Makanya, acara ini kami buat sebagai respons informasi yang di luaran yang menyatakan bahwa rencana pengembangan kawasan kota mandiri, ada masalah," terangnya di kantor Ombudsman, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

Sebagai lembaga negara yang mencegah adanya maladministrasi, Ia menambahkan maka pihaknya ikut aktif mencegah terjadinya maladministrasi dan potensi korupsi. "Satu hal yang baik dan perlu didorong ada salah satu perusahaan yang untuk masyarakat dan akan menggerakkan ekonomi. Hal itu merupakan hal yang baik," tegasnya.

Diakui, bila pertemuan hari ini langkah awal Ombudsman, yaitu memulai dengan kegiatan mendengar berbagai pihak. Dan lalu, menengarai kemungkinan maladministrasi yang dilakukan penyelenggara negara dalam hal ini pemprov, pemkab dan sebagainya.

"Sebelum terjadi yang namanya pembiaran sampai terjaidnya korupsi, kami mengingatkan agar hal itu tidak sampai terjadi. Dan ini adalah bagian awal mencegah sebelum ada maladministarsi dan korupsi," pungkas dia.

Sebagai informasi, Proyek pembangunan Kota Baru Meikarta merupakan konsep kota modern dengan total investasi sebesar Rp278 triliun. Proyek ini merencanakan pembangunan 7 pusat pembelanjaan (mal), pusat kesehatan dan rumah sakit internasional, teater opera dan pusat kesenian internasional.

Diskusi sendiri dipimpin oleh Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih dan Adrianus Meliala, dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Perwakilan Pemprov Jawa Barat dan Perwakilan Pemkab Bekasi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0646 seconds (0.1#10.140)