Ombudsman Tak Temukan Maladministrasi di Proyek Meikarta

Selasa, 22 Agustus 2017 - 15:01 WIB
Ombudsman Tak Temukan...
Ombudsman Tak Temukan Maladministrasi di Proyek Meikarta
A A A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) belum menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam mega proyek Meikarta senilai Rp278 triliun tersebut. Hal ini disampaikan saat Ombusman menggelar diskusi terbuka soal pembangunan Kota Baru Meikarta di kantor Ombudsman di Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini.

(Baca Juga: Konsep dan Tata Ruang Kota Mandiri Meikarta Sangat Matang )

Dalam diskusi tersebut, Ombudsman mengundang berbagai pihak. Di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Otoritas Jasa Keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta pengembang Meikarta.

Anggota Ombudsman RI, Prof Adrianus Meliala menerangkan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, maka Ombudsman tidak bisa membiarkan. Sebab, kalau dibiarkan terus akan mengarah ke maladmistrasi.

"Minimal dapat dicegah dari segi pemberitaannya. Makanya, acara ini kami buat sebagai respons informasi yang di luaran yang menyatakan bahwa rencana pengembangan kawasan kota mandiri, ada masalah," terangnya di kantor Ombudsman, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

Sebagai lembaga negara yang mencegah adanya maladministrasi, Ia menambahkan maka pihaknya ikut aktif mencegah terjadinya maladministrasi dan potensi korupsi. "Satu hal yang baik dan perlu didorong ada salah satu perusahaan yang untuk masyarakat dan akan menggerakkan ekonomi. Hal itu merupakan hal yang baik," tegasnya.

Diakui, bila pertemuan hari ini langkah awal Ombudsman, yaitu memulai dengan kegiatan mendengar berbagai pihak. Dan lalu, menengarai kemungkinan maladministrasi yang dilakukan penyelenggara negara dalam hal ini pemprov, pemkab dan sebagainya.

"Sebelum terjadi yang namanya pembiaran sampai terjaidnya korupsi, kami mengingatkan agar hal itu tidak sampai terjadi. Dan ini adalah bagian awal mencegah sebelum ada maladministarsi dan korupsi," pungkas dia.

Sebagai informasi, Proyek pembangunan Kota Baru Meikarta merupakan konsep kota modern dengan total investasi sebesar Rp278 triliun. Proyek ini merencanakan pembangunan 7 pusat pembelanjaan (mal), pusat kesehatan dan rumah sakit internasional, teater opera dan pusat kesenian internasional.

Diskusi sendiri dipimpin oleh Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih dan Adrianus Meliala, dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Perwakilan Pemprov Jawa Barat dan Perwakilan Pemkab Bekasi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Meikarta Kebut 28 Tower...
Meikarta Kebut 28 Tower Hunian Dalam 8 Bulan
Penampakan Proyek Pembangunan...
Penampakan Proyek Pembangunan Apartemen Meikarta
Dipimpin Dasco, Anggota...
Dipimpin Dasco, Anggota DPR Turun Gunung Cek Kisruh Meikarta
Tatap PON 2024, Ribuan...
Tatap PON 2024, Ribuan Atlet Sepatu Roda Ramaikan Kejuaraan Nasional di Central Park Meikarta
DPR dengarkan Curhat...
DPR dengarkan Curhat Korban Meikarta
Meikarta Kebut Pembangunan...
Meikarta Kebut Pembangunan Gedung Perawatan Covid-19 di RS Siloam
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
8 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
8 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
9 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
9 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
10 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
11 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved