Perdagangkan Data Nasabah, BRI Ancam Keluarkan Pegawai
A
A
A
JAKARTA - Kabar adanya jual beli data nasabah perbankan di Indonesia terkait keterbukaan informasi keungan untuk kepentingan perpajakan menjadi perhatian manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Bank anggota Himbara itu menyiapkan sanksi dengan mengeluarkan oknum yang kedapatan memperdagangkan data nasabah.
"Sanksi bagi oknum internal BRI yang menjual-belikan data nasabah adalah keluar. Tidak ada ampun lagi," tegas Direktur Utama Bank BRI Suprajarto usai penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Namun kata dia, nasabah BRI tidak perlu khawatir. Karena pihaknya terus memperketat internal agar tidak melakukan jual beli data. Sebab, baginya jual beli data nasabah itu pasti dari internal perbankan.
"Makanya kami ada sanksi khusus. Kemudian juga akan kami lakukan deteksi dini. Sehingga oknum-oknum internal ini tidak bisa melakukan jual beli data nasabah," tegasnya lagi.
Selain itu, lanjut Suprajarto, pihaknya juga menjamin bahwa manajemen BRI pasti mengetahui oknum yang menjual data tersebut, termasuk proses penjualannya. Ia menerangkan perilaku jual beli data itu dilakukan oknum-oknum yang mengetahui dan paham teknologi. Dan itu merupakan perilaku watak buruk.
"Jadi ini perpaduan antara masalah kemampuan dengan watak buruk. Kami tidak bisa menjamin 100% mencegah orang seperti ini. Tapi yang kami bisa pastikan 100% bila data nasabah BRI tidak akan kemana-mana," pungkasnya.
"Sanksi bagi oknum internal BRI yang menjual-belikan data nasabah adalah keluar. Tidak ada ampun lagi," tegas Direktur Utama Bank BRI Suprajarto usai penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Namun kata dia, nasabah BRI tidak perlu khawatir. Karena pihaknya terus memperketat internal agar tidak melakukan jual beli data. Sebab, baginya jual beli data nasabah itu pasti dari internal perbankan.
"Makanya kami ada sanksi khusus. Kemudian juga akan kami lakukan deteksi dini. Sehingga oknum-oknum internal ini tidak bisa melakukan jual beli data nasabah," tegasnya lagi.
Selain itu, lanjut Suprajarto, pihaknya juga menjamin bahwa manajemen BRI pasti mengetahui oknum yang menjual data tersebut, termasuk proses penjualannya. Ia menerangkan perilaku jual beli data itu dilakukan oknum-oknum yang mengetahui dan paham teknologi. Dan itu merupakan perilaku watak buruk.
"Jadi ini perpaduan antara masalah kemampuan dengan watak buruk. Kami tidak bisa menjamin 100% mencegah orang seperti ini. Tapi yang kami bisa pastikan 100% bila data nasabah BRI tidak akan kemana-mana," pungkasnya.
(ven)