Realisasi Divestasi 51% Saham Freeport Masih Tunggu PP

Selasa, 29 Agustus 2017 - 16:59 WIB
Realisasi Divestasi 51% Saham Freeport Masih Tunggu PP
Realisasi Divestasi 51% Saham Freeport Masih Tunggu PP
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah Indonesia untuk melepas 51% sahamnya ke pemerintah, namun waktu realisasinya masih belum ditentukan. Hal ini dikarenakan masih menunggu peraturan pemerintah (PP).

(Baca Juga: Bos Freeport: Kami Siap Lepas 51% Saham ke Pemerintah)

"Ada dua hal yang sama-sama butuh kepastian. Kepastian ini dituangkan dalam PP yang menyangkut kewajiban mengenai UU PPh-nya serta lainnya sepanjang izin operasinya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat jumpa pers di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Kepastian tersebut, lanjut dia, yaitu Freeport harus investasi sebesar USD20 miliar untuk perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dari sebelumnya kontrak karya (KK). Kemudian, terkait dengan kenaikan penerimaan negara.

(Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Kontrak Freeport hingga 2041)

"Nah supaya jelas, maka dituangkan konsesi operasi selama izin operasi diberikan. Kalau PP- nya sudah jadi, semuanya akan jelas," tutur Sri Mulyani.

Jadi, divestasi 51% ini akan dilakukan pembahasan secara detail mengenai timeline dan prosesnya dalam waktu dekat. Satu sisi ada PP No 01/2017 dan sisi lain agar proses waktu disepakati lebih cepat.

(Baca Juga: Freeport dan Pemerintah Capai Tiga Kesepakatan)

"Karena itu, kami akan detail dan prosesnya. Ini menyangkut juga siapa yang berpartisipasi dan bagaimana pengajukan antara pusat, daerah, BUMN dan BUMD maupun swasta," ujarnya.

Selain itu, juga akan dilakukan mekanisme pembahasan dengan pemerintah daerah. Tujuannya untuk terus membahas rambu-rambu yang diberikan Presiden bahwa konsepnya memajukan kepentingan negara. Hanya teknisnya dan mekanisme pemerintah pusat yang ambil peran.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7653 seconds (0.1#10.140)