Lindungi Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Diganjar Penghargaan

Rabu, 30 Agustus 2017 - 16:25 WIB
Lindungi Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Diganjar Penghargaan
Lindungi Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Diganjar Penghargaan
A A A
JAKARTA - Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan memperoleh apresiasi sebagai inovasi untuk negeri dalam kategori inovasi corporate social responsibility (CSR) dalam perhelatan Hari Ulang Tahun KORAN SINDO ke-12 di Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017. GN Lingkaran sendiri diluncurkan pada pertengahan 2016.

GN Lingkaran mencakup tiga program perlindungan dasar jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pekerja rentan. Prinsip dari GN Lingkaran adalah melindungi jaminan sosial setiap pekerja informal/bukan penerima upah (BPU) di Indonesia. Mereka ini para pekerja rentan atau pekerja yang penghasilannya hanya untuk biaya hidup hari itu saja.

”GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan, baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto saat menghadiri perhelatan HUT KORAN SINDO.

Sejak diluncurkan, tercatat 254.152 tenaga kerja terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui GN Lingkaran, dengan 2.010 donatur telah tergabung. Diharapkan jumlah tenaga kerja maupun donatur akan terus bertambah.

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan pekerja rentan yang dapat terlindungi sampai dengan akhir tahun ini mencapai 500.000 orang. Laman resmi untuk menjadi donatur dapat langsung mengunjungi http://www.gnlingkaran.id/ dan ikuti langkah-langkahnya. (Tim SINDO)
(poe)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6410 seconds (0.1#10.140)