OJK dan KSEI Resmikan Kewajiban S-Invest Edisi Lanjutan

Selasa, 05 September 2017 - 13:53 WIB
OJK dan KSEI Resmikan...
OJK dan KSEI Resmikan Kewajiban S-Invest Edisi Lanjutan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meresmikan kewajiban penggunaan layanan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) untuk kegiatan Transaksi Aset Dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

Efektif berlakunya kewajiban tersebut merupakan tahap lanjutan atas kewajiban penggunaan modul Order Routing S-Invest untuk transaksi produk investasi yang meliputi aktivitas penjualan, pembelian kembali/pelunasan, pengalihan investasi, dan/atau pembagian manfaat ekonomis produk investasi yang telah berlaku sejak 31 Agustus 2016.

Sedangkan pada tahap lanjutan, pengguna S-Invest wajib menggunakan modul Post Trade Prosessing (PTP) untuk setiap kegiatan Transaksi Aset Dasar terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2017. Transaksi Aset Dasar adalah kegiatan yang berkaitan dengan investasi dan divestasi aset yang menjadi dasar produk investasi.

Sebelum melalui S-Invest para pelaku industri reksa dana harus menggunakan fax atau email sebagai alat komunikasi untuk aktivitas terkait Transaksi Aset Dasar, seperti trade details, tade allocation, trade confirmation maupun settlement instruction.

Dengan diimplementasikannya modul PTP di S-Invest, maka seluruh kegiatan tersebut dapat dilakukan secara elektronik dan terpusat dengan menggunakan S-Invest. Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto mengapresiasi para pelaku pasar, working group dan pihak-pihak terkait lainnya atas kerja sama dan kontribusinya sehingga modul PTP S-Invest telah berhasil diimplementasikan.

Dia mengatakan, industri pengelolaan investasi terus mengalami pertumbuhan. Jumlah aktiva bersih reksa dana telah mencapai Rp406 triliun, dan apabila dijumlahkan dengan investasi dana kelolaan lainnya maka jumlahnya bisa mencapai Rp622 triliun dan akan terus tumbuh.

"Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan sinergi dari regulator, para pelaku pasar dan stakeholder untuk kepentingan para investor," kata Sujanto dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Hadirnya S-Invest diharapkan dapat mewujudkan keseragaman serta meminimalisasi kesalahan data, duplikasi data investor maupun kegagalan penyampaian data transaksi.

"Saya berharap, kedepannya S-Invest dapat berintegrasi dengan sistem pasar modal lainnya baik yang telah ada maupun yang akan dikembangkan," ujar dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8410 seconds (0.1#10.140)