Kegagalan Kontraktor Tidak Bisa Dipidanakan

Selasa, 12 September 2017 - 23:27 WIB
Kegagalan Kontraktor...
Kegagalan Kontraktor Tidak Bisa Dipidanakan
A A A
JAKARTA - Kesalahan kontraktor atau pihak swasta dalam menangani proyek negara tidak bisa dipidanakan. Namun, kegagalan konstruksi, salah merencanakan dan kontruksi yang rusak saat pembangunan hanya bisa diperdata.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Bina Penyelenggara Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Darda Daraba dalam forum diskusi ekonomi di Kantor PBNU Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Menurutnya, kegagalan kontraktor dalam proyek negara itu merupakan bagian dari kontrak kerja sama dengan pihak swasta. "Dahulu ada salah ngelas pidana dan salah mengecor pidana. Sekarang, semuanya berpegang perdata. Artinya kerja sama yang dibangun berdasarkan kesepakatan berdua sehingga sifatnya perdata," jelasnya.

Darda mengatakan bahwa Undang-undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah lex specialias alias bersifat khusus. Yang intinya adalah kesetaraan antara pengguna dan penyedia dalam suatu proyek negara. Hanya saja memang ada hak kewajiban.

"Kalau lex specialis, tidak dikenal kegagalan konstruksi. Sebelum proyek selesai dan diserahkan, tidak ada penegakkan hukum, baik polisi, kejaksaan dan lainnya yang boleh masuk. Seandainya proyek terjadi roboh, ya sudah diperbaiki lagi," katanya berseloroh.

Selain itu, lanjut Darda, tidak ada operasi tangkap tangan alias OTT bila tidak sesuai dengan ketentuan. Kalaupun ada kegagalan setelah penggarapan, maka dalam UU itu yang yang menentukan gagal tidaknya adalah Menteri PUPR. Padahal, sebelumnya ditentukan tim ahli.

Kalau pun selesai dan ada yang tidak benar, masih kata Darda, maka yang tentukan itu BPK. Makanya, pihak swasta tidak perlu takut lagi. "Kecuali dalam proyek itu ada kejadian meninggal maka itu beda lagi. Itu sudah urusan pidana," pungkas dia.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PUPR Perpanjang Masa...
PUPR Perpanjang Masa Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Venues PON
Antisipasi Kekeringan,...
Antisipasi Kekeringan, Menteri Basuki Optimalkan Infrastruktur Tampungan Air
Menteri Basuki Akan...
Menteri Basuki Akan Bangun Infrastruktur Kerakyatan di Batang
Menteri Basuki Terus...
Menteri Basuki Terus Lanjutkan Program Pengendalian Lumpur Sidoarjo
Tangani Lumpur Lapindo,...
Tangani Lumpur Lapindo, PUPR Anggarkan Rp280 Miliar
PUPR Tawarkan Investasi...
PUPR Tawarkan Investasi 6 Proyek Jalan Tol dan Jembatan Senilai Rp80,84 T
Berita Terkini
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
1 jam yang lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
2 jam yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
2 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
3 jam yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
3 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
3 jam yang lalu
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved