Kegagalan Kontraktor Tidak Bisa Dipidanakan

Selasa, 12 September 2017 - 23:27 WIB
Kegagalan Kontraktor...
Kegagalan Kontraktor Tidak Bisa Dipidanakan
A A A
JAKARTA - Kesalahan kontraktor atau pihak swasta dalam menangani proyek negara tidak bisa dipidanakan. Namun, kegagalan konstruksi, salah merencanakan dan kontruksi yang rusak saat pembangunan hanya bisa diperdata.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Bina Penyelenggara Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Darda Daraba dalam forum diskusi ekonomi di Kantor PBNU Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Menurutnya, kegagalan kontraktor dalam proyek negara itu merupakan bagian dari kontrak kerja sama dengan pihak swasta. "Dahulu ada salah ngelas pidana dan salah mengecor pidana. Sekarang, semuanya berpegang perdata. Artinya kerja sama yang dibangun berdasarkan kesepakatan berdua sehingga sifatnya perdata," jelasnya.

Darda mengatakan bahwa Undang-undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah lex specialias alias bersifat khusus. Yang intinya adalah kesetaraan antara pengguna dan penyedia dalam suatu proyek negara. Hanya saja memang ada hak kewajiban.

"Kalau lex specialis, tidak dikenal kegagalan konstruksi. Sebelum proyek selesai dan diserahkan, tidak ada penegakkan hukum, baik polisi, kejaksaan dan lainnya yang boleh masuk. Seandainya proyek terjadi roboh, ya sudah diperbaiki lagi," katanya berseloroh.

Selain itu, lanjut Darda, tidak ada operasi tangkap tangan alias OTT bila tidak sesuai dengan ketentuan. Kalaupun ada kegagalan setelah penggarapan, maka dalam UU itu yang yang menentukan gagal tidaknya adalah Menteri PUPR. Padahal, sebelumnya ditentukan tim ahli.

Kalau pun selesai dan ada yang tidak benar, masih kata Darda, maka yang tentukan itu BPK. Makanya, pihak swasta tidak perlu takut lagi. "Kecuali dalam proyek itu ada kejadian meninggal maka itu beda lagi. Itu sudah urusan pidana," pungkas dia.
(ven)
Berita Terkait
Antisipasi Kekeringan,...
Antisipasi Kekeringan, Menteri Basuki Optimalkan Infrastruktur Tampungan Air
PUPR Perpanjang Masa...
PUPR Perpanjang Masa Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Venues PON
Menteri Basuki Akan...
Menteri Basuki Akan Bangun Infrastruktur Kerakyatan di Batang
Menteri Basuki Terus...
Menteri Basuki Terus Lanjutkan Program Pengendalian Lumpur Sidoarjo
Tangani Lumpur Lapindo,...
Tangani Lumpur Lapindo, PUPR Anggarkan Rp280 Miliar
PUPR Tawarkan Investasi...
PUPR Tawarkan Investasi 6 Proyek Jalan Tol dan Jembatan Senilai Rp80,84 T
Berita Terkini
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
32 menit yang lalu
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Jelang Idulfitri Dipastikan Aman
35 menit yang lalu
Lapor SPT Tahunan Terakhir...
Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000
55 menit yang lalu
Apakah Bisa Tukar Uang...
Apakah Bisa Tukar Uang Baru secara Online?
1 jam yang lalu
Kementerian PKP Groundbreaking...
Kementerian PKP Groundbreaking Proyek 500 Rumah Gratis Grup Adaro
2 jam yang lalu
Prabowo Cuek Harga Saham...
Prabowo Cuek Harga Saham Naik Turun, yang Penting Pangan Aman Negara Aman
3 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Akui Jet tempur...
Ukraina Akui Jet tempur F-16 AS Tak Bisa Tandingi Su-35 Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved