Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?

Jum'at, 21 Maret 2025 - 20:17 WIB
loading...
Pajak Alat Berat di...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari kebijakan pajak daerah. FOTO/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari kebijakan pajak daerah. Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pajak Alat Berat dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat, yang umumnya digunakan dalam sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.

"Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan penerimaan daerah serta mendukung pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi di ibu kota," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000

Menurut dia Pajak Alat Berat adalah pajak yang dikenakan kepada individu atau badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat. Alat berat yang dimaksud adalah mesin-mesin berukuran besar yang digunakan untuk pekerjaan konstruksi atau teknik sipil, seperti bulldozer, excavator, crane, dan sejenisnya.

Objek pajak ini mencakup seluruh alat berat yang dimiliki atau dikuasai di wilayah DKI Jakarta. Namun, tidak semua alat berat dikenakan pajak. Berikut adalah beberapa pengecualian:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar The Future of Jakarta: JAKI Smart City Innovation & Digital Public Service, Kupas Inovasi Layanan Publik Digital
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Mencicipi Lima Abad...
Mencicipi Lima Abad Jakarta dari Meja Makan, Warisan Kuliner Peranakan di Kota Tua
Rekomendasi
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Liburan Mudah dan Fleksibel...
Liburan Mudah dan Fleksibel dengan Layanan Paylater
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Berita Terkini
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
Dorong Daya Saing Ekspor,...
Dorong Daya Saing Ekspor, Kemenhut-FSC Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved