UU Jasa Konstruksi Beri Peluang Swasta Garap Proyek Infrastruktur

Kamis, 14 September 2017 - 15:21 WIB
UU Jasa Konstruksi Beri...
UU Jasa Konstruksi Beri Peluang Swasta Garap Proyek Infrastruktur
A A A
JAKARTA - Monopoli Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam proyek-proyek infrastruktur nasional diyakini bakal berkurang, seiring hadirnya Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 yang berlaku sejak 12 Januari 2017. Regulasi baru ini menggantikan UU Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999, yang sebelumnya berlaku selama 17 tahun.

"Semoga UU 2/2017 bisa menganulir peran dominan BUMN. Karena kami tegas di Komisi VII bahwa regulasi yang memberikan porsi BUMN tidak boleh dilakukan lagi. Kita harus melakukan perbaikan regulasi yang menghalangi swasta mendapat pekerjaan," ujar anggota Komisi VII DPR RI, Andi Jamaro Dulung di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Menurutnya, UU Jasa Konstruksi sudah bisa mengoreksi semua peraturan yang memberikan ruang perusahaan pelat merah seluas-luasnya dan mengebiri peran swasta. Sebab, dalam Perpres 70/2017 memberikan batasan bahwa ada penunjukan langsung (PL) itu anggarannya Rp200 juta.

"Ternyata dibabat PP 79/2015 bahwa ternyata ada penugasan BUMN untuk mengerjakan proyek dan bisa menunjuk BUMN lain atau anak perusahaan. Dengan batas nilai yang tidak ada," ungkap dia.

Lebih lanjut Andi memberikan ilustrasi kejadian di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahwa ada dana Rp4,3 triliun itu dilakukan langsung PL. Ada yang Rp200 miliar dan ada Rp100 miliar, ironisnya Kementerian ESDM tidak salah.

"Karena ada PP 79/2015 dan tegas mengatur tidak boleh menunjuk swasta tentang perencanaan dan pengawasan bahwa BUMN tidak boleh menggandeng swasta," beber dia.

Ditambahkan, BUMN itu hanya boleh menggandeng BUMN lain atau anak perusahaan dari BUMN. Hanya saja pelaksnakaan proyek itu memungkinkan swasta terlibat, tapi juga unsur PL. Karena, memang pelaksana proyek boleh swasta atau anak perusahaan BUMN.

"Siapa yang dekat pada direktur utama itu yang akan mendapat PL. Sehingga dimana bidang demokratisasi bidang ekonomi dikebiri. Makanya, dengan UU Jasa Konstruksi dapat mengembalikan peran swasta," pungkasnya.
(akr)
Berita Terkait
Sinergi BUMN dan PU...
Sinergi BUMN dan PU Percepat Pembangunan Infrastruktur
BUMN Ini Tertarik Jajaki...
BUMN Ini Tertarik Jajaki Kerja Sama dengan Turki Bidang Infrastruktur
Mendorong Peran BUMN,...
Mendorong Peran BUMN, Erick Thohir: Infrastruktur Akan Mempermudah Hidup
Dukung Pembangunan Infrastruktur,...
Dukung Pembangunan Infrastruktur, Unit Usaha SIG Bangun Tempat Produksi Beton
Garap Proyek Infrastruktur,...
Garap Proyek Infrastruktur, Menteri BUMN Gandeng Perusahaan Global
Waskita Jadi BUMN Karya...
Waskita Jadi BUMN Karya Paling Banyak Garap Proyek Infrastruktur
Berita Terkini
Kampus Saham Edukasi...
Kampus Saham Edukasi Pasar Modal Lewat Acara Buka Puasa Bersama
7 menit yang lalu
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
44 menit yang lalu
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Jelang Idulfitri Dipastikan Aman
47 menit yang lalu
Lapor SPT Tahunan Terakhir...
Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000
1 jam yang lalu
Apakah Bisa Tukar Uang...
Apakah Bisa Tukar Uang Baru secara Online?
1 jam yang lalu
Kementerian PKP Groundbreaking...
Kementerian PKP Groundbreaking Proyek 500 Rumah Gratis Grup Adaro
3 jam yang lalu
Infografis
Benarkan AS Beri Ukraina...
Benarkan AS Beri Ukraina Senjata Nuklir untuk Melawan Rusia?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved