UU Jasa Konstruksi Beri Peluang Swasta Garap Proyek Infrastruktur

Kamis, 14 September 2017 - 15:21 WIB
UU Jasa Konstruksi Beri Peluang Swasta Garap Proyek Infrastruktur
UU Jasa Konstruksi Beri Peluang Swasta Garap Proyek Infrastruktur
A A A
JAKARTA - Monopoli Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam proyek-proyek infrastruktur nasional diyakini bakal berkurang, seiring hadirnya Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 yang berlaku sejak 12 Januari 2017. Regulasi baru ini menggantikan UU Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999, yang sebelumnya berlaku selama 17 tahun.

"Semoga UU 2/2017 bisa menganulir peran dominan BUMN. Karena kami tegas di Komisi VII bahwa regulasi yang memberikan porsi BUMN tidak boleh dilakukan lagi. Kita harus melakukan perbaikan regulasi yang menghalangi swasta mendapat pekerjaan," ujar anggota Komisi VII DPR RI, Andi Jamaro Dulung di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Menurutnya, UU Jasa Konstruksi sudah bisa mengoreksi semua peraturan yang memberikan ruang perusahaan pelat merah seluas-luasnya dan mengebiri peran swasta. Sebab, dalam Perpres 70/2017 memberikan batasan bahwa ada penunjukan langsung (PL) itu anggarannya Rp200 juta.

"Ternyata dibabat PP 79/2015 bahwa ternyata ada penugasan BUMN untuk mengerjakan proyek dan bisa menunjuk BUMN lain atau anak perusahaan. Dengan batas nilai yang tidak ada," ungkap dia.

Lebih lanjut Andi memberikan ilustrasi kejadian di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahwa ada dana Rp4,3 triliun itu dilakukan langsung PL. Ada yang Rp200 miliar dan ada Rp100 miliar, ironisnya Kementerian ESDM tidak salah.

"Karena ada PP 79/2015 dan tegas mengatur tidak boleh menunjuk swasta tentang perencanaan dan pengawasan bahwa BUMN tidak boleh menggandeng swasta," beber dia.

Ditambahkan, BUMN itu hanya boleh menggandeng BUMN lain atau anak perusahaan dari BUMN. Hanya saja pelaksnakaan proyek itu memungkinkan swasta terlibat, tapi juga unsur PL. Karena, memang pelaksana proyek boleh swasta atau anak perusahaan BUMN.

"Siapa yang dekat pada direktur utama itu yang akan mendapat PL. Sehingga dimana bidang demokratisasi bidang ekonomi dikebiri. Makanya, dengan UU Jasa Konstruksi dapat mengembalikan peran swasta," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6494 seconds (0.1#10.140)