Divestasi 51% Saham Freeport Berpotensi Tak Dapat Direalisasikan

Kamis, 14 September 2017 - 19:36 WIB
Divestasi 51% Saham...
Divestasi 51% Saham Freeport Berpotensi Tak Dapat Direalisasikan
A A A
JAKARTA - Boleh-boleh saja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil membuat kesepakatan dengan PT Freeport Indonesia atas divestasi 51% saham. Namun, banyak kalangan menilai divestasi tersebut berpotensi tidak dapat direalisasikan.

"Menurut saya divestasi kali ini cacat. Berpotensi tidak dapat direalisasikan karena bertentangan dengan Undang-undang Minerba," ujar Direktur Eksekutif Collegium Juris Institute, Ahmad Redi dalam diskusi di Universitas Pancasila Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Menurut Redi, potensi itu selain tumpang tindih aturan, ternyata ada UU Minerba yang mengharuskan bahwa divestasi baru bisa dilakukan pada 2027 bukan 2022 seperti yang disyaratkan pemerintah.

"Faktor lainnya, manajemen Freeport Indonesia selalu membangkang dan tidak mengikuti aturan yang berlaku. Dan selalu ada alasan untuk menolak divestasi," terangnya.

Selain itu, lanjut Redi, sampai saat ini belum ada kesepakatan tertulis bahwa Freeport Indonesia akan melakukan divestasi 51 % saham. Belum ada kesepakatan yang nyata antara Freeport dengan Pemerintah Indonesia.

"Buktinya atas pembangkangan manajemen Freeport, saham 9,36 persen milik kita sejak 1990-an dan faktanya sampai saat ini belum dibayar," kata dia.

Dan menurut Redi, teori divestasi sudah ada sejak 1967. Yaitu, bila ada perusahaan asing maka harus menyertakan perusahaan dalam negeri. Bahkan, PP 90 Tahun 1994 yang dipakai sebagai pegangan Freeport sudah mengaturnya. Termasuk di PP lainnya mengenai klausul divestasi.

"Kenapa tidak bisa dilaksanakan sampai saat ini karena terjadi inkonsistensi dan ketidakjelasan," ungkap dia. Redi juga menambahkan, bila UU Minerba menjelaskan setiap tahun harus ada perubahan kontrak atau renegosiasi. Faktanya dari 2010 sampai saat ini belum ada pembaharuan kontrak.

Inkonsistensi itu, kata Redi, juga mengakibatkan terjadinya akrobat yang bertentangan dengan UU Minerba. Diantaranya Permen 5 dan Permen 56 terkait hilirasi. Sejak 2014, sudah tidak boleh ekspor konsentrat dan faktanya sampai sekarang masih ekspor.

"Jauh sebelum divestasi kali ini, sudah sempat ditandatangani divestasi 51 persen pada 1991. Tapi Freeport berdalih tidak bisa dilakukan. Celakanya pada 1994, pemerintah mengeluarkan PP 90/1994 divestasi cukup 5 persen. Makanya potensi gugur tandatangan yang divestasi 51 persen," pungkas dia.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
Berita Terkini
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
4 jam yang lalu
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
5 jam yang lalu
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
6 jam yang lalu
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
6 jam yang lalu
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
6 jam yang lalu
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
7 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved