Jonan Tegaskan Belum Putuskan Harga Batu Bara untuk Listrik
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan sampai saat ini belum mengambil keputusan apa pun terkait harga khusus batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Jonan menjelaskan, wacana harga khusus batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) khususnya untuk pembangkit listrik merupakan usul PT PLN kepada Menteri ESDM, dalam rangka upaya mewujudkan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas.
Kementerian ESDM belum membahas dan membicarakan usulan tersebut," kata Jonan dalam rilisnya, Jakarta, Minggu (16/9/2017).
Dia menegaskan bahwa untuk mencapai satu keputusan, terlebih dahulu akan mendengar masukan kedua belah pihak yang berkepentingan, yaitu PT PLN, perusahaan pembangkit (IPP), dan perusahaan penghasil batu bara.
"Dengan demikian diharapkan akan tercapai titik temu yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak," imbuhnhya.
Sementara, terkait tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat harus menjadi kepedulian semua pihak. Namun, untuk mewujudkannya harus tetap memperhatikan kelangsungan usaha dalam bentuk harga energi primer yang fair dan mendukung sustainabilitas industri terkait.
Selain itu, harga energi primer untuk pembangkit listrik menjadi salah satu komponen penentu tarif listrik. Masih ada sejumlah komponen penentu tarif lainnya yang bisa diefisienkan PLN untuk menghasilkan biaya produksi yang makin kompetitif dan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas.
Jonan menjelaskan, wacana harga khusus batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) khususnya untuk pembangkit listrik merupakan usul PT PLN kepada Menteri ESDM, dalam rangka upaya mewujudkan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas.
Kementerian ESDM belum membahas dan membicarakan usulan tersebut," kata Jonan dalam rilisnya, Jakarta, Minggu (16/9/2017).
Dia menegaskan bahwa untuk mencapai satu keputusan, terlebih dahulu akan mendengar masukan kedua belah pihak yang berkepentingan, yaitu PT PLN, perusahaan pembangkit (IPP), dan perusahaan penghasil batu bara.
"Dengan demikian diharapkan akan tercapai titik temu yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak," imbuhnhya.
Sementara, terkait tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat harus menjadi kepedulian semua pihak. Namun, untuk mewujudkannya harus tetap memperhatikan kelangsungan usaha dalam bentuk harga energi primer yang fair dan mendukung sustainabilitas industri terkait.
Selain itu, harga energi primer untuk pembangkit listrik menjadi salah satu komponen penentu tarif listrik. Masih ada sejumlah komponen penentu tarif lainnya yang bisa diefisienkan PLN untuk menghasilkan biaya produksi yang makin kompetitif dan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas.
(izz)