Menhub Targetkan Daya Serap Anggaran Tahun Ini 93%

Sabtu, 16 September 2017 - 16:27 WIB
Menhub Targetkan Daya...
Menhub Targetkan Daya Serap Anggaran Tahun Ini 93%
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menekankan target realisasi daya serap anggaran Kementerian Perhubungan (Kemehub) tahun 2017 sebesar 93%. Angka ini di atas rata-rata daya serap nasional yakni sebesar 90%.

Dia berharap pada tahun ini harus lebih baik dari tahun sebelumnya, yakni dengan meningkatkan realisasi kegiatan dan realisasi daya serap anggaran yang transparan dan akuntabel.

"Tahun lalu kita hanya mencapai 84%, rata-rata nasional 90%, jadi kita di bawah rata-rata. Tahun ini kita menargetkan penyerapan kita di atas 90% yaitu 93%, karenanya bagi pejabat-pejabat yang baru saja dilantik tentunya mendapatkan tugas untuk segera mengkonsolidasikan dan menyelesaikan pekerjaan dengan cepat," kata dia dalam rilisnya, Jakarta, Sabtu (16/9/2017).

Menhub mengatakan, harus dilakukan introspeksi terkait penyerapan daya serap anggaran Kemenhub tahun lalu yang hanya mencapai 84%. Untuk itu, dia berpesan kepada pejabat yang baru dilantik agar melecut diri dan lebih semangat dalam bekerja sehingga lebih produktif lagi.

"Penyerapan berbanding lurus dengan pertumbuhan nasional. Karenanya jika penyerapan kita menjadi 93%-94%, maka kita memberikan sesuatu yang bagus bagi pertumbuhan nasional. Untuk itu kita akan bedah satu-per satu ketidaktercapaian tahun lalu itu karena apa," tuturnya.

Sebagai informasi sampai 14 September 2017 realisasi daya serap Kemenhub mencapai 41,47%. Guna meningkatkan daya serap maka langkah-langkah yang dilakukan Kemenhub yakni melakukan identifikasi kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan misalnya kendala lahan, kendala amdal, dan lain sebagainya.

Kemudian, melakukan optimalisasi dan realokasi terhadap kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan, mengusulkan proses Buka Blokir anggaran, dan segera mengumumkan pelelangan tidak mengikat terhadap kegiatan yang masih dalam proses revisi anggaran.

Selain itu, segera melakukan pembayaran terhadap kegiatan yang telah selesai jatuh termin tanpa harus menunggu batas akhir tahun, dan membuat prognosa penyerapan anggaran per pekan sampai posisi akhir tahun.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8308 seconds (0.1#10.140)