Menhub Targetkan Daya Serap Anggaran Tahun Ini 93%

Sabtu, 16 September 2017 - 16:27 WIB
Menhub Targetkan Daya...
Menhub Targetkan Daya Serap Anggaran Tahun Ini 93%
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menekankan target realisasi daya serap anggaran Kementerian Perhubungan (Kemehub) tahun 2017 sebesar 93%. Angka ini di atas rata-rata daya serap nasional yakni sebesar 90%.

Dia berharap pada tahun ini harus lebih baik dari tahun sebelumnya, yakni dengan meningkatkan realisasi kegiatan dan realisasi daya serap anggaran yang transparan dan akuntabel.

"Tahun lalu kita hanya mencapai 84%, rata-rata nasional 90%, jadi kita di bawah rata-rata. Tahun ini kita menargetkan penyerapan kita di atas 90% yaitu 93%, karenanya bagi pejabat-pejabat yang baru saja dilantik tentunya mendapatkan tugas untuk segera mengkonsolidasikan dan menyelesaikan pekerjaan dengan cepat," kata dia dalam rilisnya, Jakarta, Sabtu (16/9/2017).

Menhub mengatakan, harus dilakukan introspeksi terkait penyerapan daya serap anggaran Kemenhub tahun lalu yang hanya mencapai 84%. Untuk itu, dia berpesan kepada pejabat yang baru dilantik agar melecut diri dan lebih semangat dalam bekerja sehingga lebih produktif lagi.

"Penyerapan berbanding lurus dengan pertumbuhan nasional. Karenanya jika penyerapan kita menjadi 93%-94%, maka kita memberikan sesuatu yang bagus bagi pertumbuhan nasional. Untuk itu kita akan bedah satu-per satu ketidaktercapaian tahun lalu itu karena apa," tuturnya.

Sebagai informasi sampai 14 September 2017 realisasi daya serap Kemenhub mencapai 41,47%. Guna meningkatkan daya serap maka langkah-langkah yang dilakukan Kemenhub yakni melakukan identifikasi kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan misalnya kendala lahan, kendala amdal, dan lain sebagainya.

Kemudian, melakukan optimalisasi dan realokasi terhadap kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan, mengusulkan proses Buka Blokir anggaran, dan segera mengumumkan pelelangan tidak mengikat terhadap kegiatan yang masih dalam proses revisi anggaran.

Selain itu, segera melakukan pembayaran terhadap kegiatan yang telah selesai jatuh termin tanpa harus menunggu batas akhir tahun, dan membuat prognosa penyerapan anggaran per pekan sampai posisi akhir tahun.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Dapat Pagu Indikatif...
Dapat Pagu Indikatif Rp41,3 Triliun, Ini Program Prioritas Kemenhub di 2021
Hapus Monopoli Jasa...
Hapus Monopoli Jasa Kepelabuhanan, Ditjen Hubla Teken Perjanjian Konsesi dengan PT LIS
UMI Terima Bantuan Mobil...
UMI Terima Bantuan Mobil Operasional dari Kementerian Perhubungan
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
8 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
8 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
9 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
9 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
10 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved