INSA Persoalkan Pencatuman Logo pada Acara Marintec 2017
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pemilik Kapal Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (DPP INSA) mempersoalkan pencatuman logo INSA dalam acara Marintec 2017 di JICC Expo, Kemayoran, Jakarta, pada 13 - 16 September 2017. INSA pun mensomasi PT UBM Pameran Niaga Indonesia, selaku organizer acara tersebut.
Kuasa hukum DPP INSA Alfin Sulaeman dan Mokki Arianto memandang INSA tidak pernah terikat kontrak terkait pencantuman logo organisasi sebagai supporting partner.
Alfin Sulaeman menyatakan, dalam somasi yang disampaikan ini, pihak DPP INSA yang dipimpin Ketua Umum Carmelita Hartoto, keberatan terhadap PT UBM yang juga telah menghadirkan Johnson W Sutjipto sebagai pembicara dengan mencantumkan kapasitasnya selaku ketua umum DPP INSA.
"Selain klien kami tidak pernah berhubungan dengan PT UBM sebagai penyelenggara pameran, juga keberatan pencantuman nama Johnson W Sutjipto sebagai ketua umum INSA. Karena Ketua Umum DPP INSA yang syah sesuai putusan pengadilan adalah Carmelita Hartoto," ujarnya, di Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Menurut Alfin Sulaeman, somasi pertama dilayangkan pada 28 Agustus dan somasi kedua 6 September 2017. "Benar, klien kami telah melakukan somasi sebanyak dua kali kepada PT UBM namun tidak direspons. Saat ini klien kami tengah mempertimbangkan untuk melakukan tuntutan hukum," katanya.
Seharusnya, lanjut dia, ketika somasi pertama dan kedua dilayangkan, pihak PT UBM memberikan klarifikasi, sehingga bisa diketahui maksud dan tujuan pencantuman logo DPP INSA pada kegiatan pameran tersebut.
Mokki Arianto menjelaskan, pemerintah sampai saat ini hanya mengakui Carmelita Hartoto, sebagai ketua umum DPP INSA di Jalan Tanah Abang III/10 Jakarta Pusat. Seperti yang tercantum dalam surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor: Um.003/41/9/DJPL-17 tertanggal 26 Mei 2017 tentang Status Legal Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional/Indonesian National Shipowners Association (INSA).
Pengakuan itu sendiri, kata Mokki, didasarkan pada surat keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 66/G/2016/PTUN.JKT tanggal 23 Agustus 2016. "Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 315/B/2016/PT.TUN.JKT tanggal 19 Januari 2017 itu, telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Sementara itu, Johnson W Sutjipto maupun pihak UBM saat dikonfirmasi melalui sambungan ponsel belum memberikan komentar.
Kuasa hukum DPP INSA Alfin Sulaeman dan Mokki Arianto memandang INSA tidak pernah terikat kontrak terkait pencantuman logo organisasi sebagai supporting partner.
Alfin Sulaeman menyatakan, dalam somasi yang disampaikan ini, pihak DPP INSA yang dipimpin Ketua Umum Carmelita Hartoto, keberatan terhadap PT UBM yang juga telah menghadirkan Johnson W Sutjipto sebagai pembicara dengan mencantumkan kapasitasnya selaku ketua umum DPP INSA.
"Selain klien kami tidak pernah berhubungan dengan PT UBM sebagai penyelenggara pameran, juga keberatan pencantuman nama Johnson W Sutjipto sebagai ketua umum INSA. Karena Ketua Umum DPP INSA yang syah sesuai putusan pengadilan adalah Carmelita Hartoto," ujarnya, di Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Menurut Alfin Sulaeman, somasi pertama dilayangkan pada 28 Agustus dan somasi kedua 6 September 2017. "Benar, klien kami telah melakukan somasi sebanyak dua kali kepada PT UBM namun tidak direspons. Saat ini klien kami tengah mempertimbangkan untuk melakukan tuntutan hukum," katanya.
Seharusnya, lanjut dia, ketika somasi pertama dan kedua dilayangkan, pihak PT UBM memberikan klarifikasi, sehingga bisa diketahui maksud dan tujuan pencantuman logo DPP INSA pada kegiatan pameran tersebut.
Mokki Arianto menjelaskan, pemerintah sampai saat ini hanya mengakui Carmelita Hartoto, sebagai ketua umum DPP INSA di Jalan Tanah Abang III/10 Jakarta Pusat. Seperti yang tercantum dalam surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor: Um.003/41/9/DJPL-17 tertanggal 26 Mei 2017 tentang Status Legal Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional/Indonesian National Shipowners Association (INSA).
Pengakuan itu sendiri, kata Mokki, didasarkan pada surat keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 66/G/2016/PTUN.JKT tanggal 23 Agustus 2016. "Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 315/B/2016/PT.TUN.JKT tanggal 19 Januari 2017 itu, telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Sementara itu, Johnson W Sutjipto maupun pihak UBM saat dikonfirmasi melalui sambungan ponsel belum memberikan komentar.
(dmd)