Pengenaan Biaya Top Up E-Money Dinilai Salah Total

Senin, 18 September 2017 - 12:25 WIB
Pengenaan Biaya Top...
Pengenaan Biaya Top Up E-Money Dinilai Salah Total
A A A
JAKARTA - Institute Development of Economic and Finance (Indef) menilai, rencana Bank Indonesia (BI) untuk membebankan biaya top-up uang elektronik (e-money) kepada masyarakat merupakan kebijakan yang salah total. BI rencananya akan mengeluarkan aturan mengenai hal ini pada akhir September 2017.

(Baca Juga: Biaya Top Up Bebani Masyarakat)

Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengungkapkan, jika kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan maka akan menjadi disinsentif bagi masyarakat. Keinginan pemerintah untuk menerapkan gerakan non tunai (cashless society) pun bakal berantakan.

"Dampak penerapan biaya top up e-money jadi disinsentif bagi masyarakat. Gerakan nontunai atau cashless society bisa gagal. Orang akan pindah ke uang tunai lagi," kata dia saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (18/9/2017).

Dia mengatakan, e-money sejatinya hanyalah uang yang berbentuk elektronik. Jadi, tidak seharusnya uang masyarakat berkurang nominalnya jika ditukarkan dengan e-money.

"Ini konsep pengenaan fee top up salah. E-money kan sebetulnya uang hanya bentuknya elektronik. Logikanya apa kita pakai uang lalu dikenakan fee? Sama seperti pakai uang kertas lalu BI menerapkan fee ke masyarakat. Ini salah total," imbuh dia.

Apalagi, lanjut Bhima, bank selama ini juga telah menikmati keuntungan dari penjualan kartu perdana e-money. Jika alasan bank adalah untuk biaya perawatan infrastruktur, seharusnya hal tersebut tidak dibebankan ke masyarakat.

"Bank selama ini sudah menikmati untung dari jualan kartu perdana e-money. Untuk maintenance atau perawatan harusnya ada share biaya antara bank penerbit dan merchant. Jangan dibebankan ke masyarakat," kata Bhima.

Baca Juga: Aturan Top Up Fee E-Money Dinilai Bebankan Konsumen
Isi Ulang E-Money Kena Biaya, Masyarakat Protes
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0906 seconds (0.1#10.140)