Bebas Bea Belanjaan Luar Negeri Indonesia Tertinggi ke-3 di Dunia

Rabu, 20 September 2017 - 20:11 WIB
Bebas Bea Belanjaan...
Bebas Bea Belanjaan Luar Negeri Indonesia Tertinggi ke-3 di Dunia
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan batasan nilai barang pribadi hasil belanjaan dari luar negeri yang bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Ketentuan yang berlaku saat ini, batas maksimal belanjaan dari luar negeri yang terbebas dari pungutan bea masuk adalah USD250 per orang. Sedang batasan maksimal belanjaan satu rombongan keluarga yang bebas pungutan bea masuk adalah senilai USD1.000.

Nantinya Bea Cukai bakal menaikkan batasan tersebut. Usulannya, ketentuan bebas bea masuk untuk perorangan adalah belanjaan senilai maksimal USD500 dan USD2.000 untuk belanjaan satu rombongan keluarga. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan, batasan barang bawaan dari luar negeri yang diberlakukan Indonesia tertinggi ketiga di dunia.

Menurutnya Indonesia termasuk memberikan bebas bea masuk yang besar. "Mengacu dari itu, berarti batasan itu nomor tiga di dunia. Nomor satunya itu China dan keduanya Jepang," ungkap Heru kepada wartawan usai diskusi Kadin dan Hipmi di Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Lebih lanjut Ia mengutarakan, aturan beban bea masuk dan pajak atas barang bawaaan yang dibeli dari luar negeri sudah berlaku sejak 2010. Aturan ini mengatakan bahwa untuk barang yang dibeli di luar negeri yang nilai perorangan di atas USD250 dan keluarga USD1.000. Maka atas kelebihannya dikenakan pajak impor dan kemudian bea masuk.

Heru memberikan contoh, bila ada keluarga yang belanja USD1.500 di luar, maka pajaknya dihitung dengan cara nilai barang sebesar USD1.500 dikurangi USD1.000. Jadi barang kena pajak hanya USD500. Kemudian dikalikan besaran bea masuk dan pajak impor; baik pph maupun ppn impor. "Sekarang posisi batasan itu dengan negara lain? Untuk Malaysia discountnya berkisar antara USD18 sampai USD125. Artinya maksimal USD125 tergantung barangnya," kata dia.

Lain lagi dengan Kamboja, yang menurutnya, menerapkan rata-rata USD50, Thailand dengan USD285 dan beberapa negara lain menerapkan sistem yang berbeda yaitu tergantung usia. Kalau di atas 15 tahun beda dengan di bawahnya. Untuk Kanada, Amerika dan Singapura penerapannya berdasarkan lamanya seseorang ke luar negeri. Singapura dikenakan batasan 2 hari pergi ke Luar negeri

Sedangkan Kanada, ungkap Heru, kurang dari 2 hari dikenakan USD153. Kemudian beberapa negara lain juga menerapkan aturan yang sama. Untuk Eropa berdasarkan pada barang yang dibawa pesawat komersil atau pribadi. Untuk komersil Bebas Bea Belanjaan Luar Negeri lebih rendah dari pesawat pribadi.

"Maka dengan ini faktor discount di Indonesia sangatlah moderat. Ada yang tinggi dan ada yang rendah. Ini yang menjadi salah satu pertimbangan batasan USD250 pribadi dan USD1000 untuk keluarga," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6253 seconds (0.1#10.140)