Bebas Bea Belanja Naik, Industri Dalam Negeri Tetap Terlindungi

Rabu, 20 September 2017 - 22:31 WIB
Bebas Bea Belanja Naik,...
Bebas Bea Belanja Naik, Industri Dalam Negeri Tetap Terlindungi
A A A
JAKARTA - Pelonggaran bebas bea masuk dan pajak untuk barang pribadi hasil belanja dari luar negeri, ditegaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi akan tetap memperhatikan perlindungan bagi industri dalam negeri. Menurutnya usulan kenaikan batas maksimal barang belanjaan dari luar negeri yang terbebas dari bea masuk akan dikaji mendalam sehingga tidak menghambat bisnis.

"Kajian ini harus memperhatikan industri dalam negeri, riteler, dan outlet. Banyak barang-barang yang sama di Indonesia yang perlu dilindungi," ungkapnya usai diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Jakarta, Rabu (20/9/2017).

(Baca Juga: Bebas Bea Belanjaan Luar Negeri Indonesia Tertinggi ke-3 di Dunia
Menurut Heru, kebiasaan belanja barang dari luar negeri sangat luar biasa. Karena itu Ia menekankan kalau tidak tepat, maka ada unsur ketidakadilan kepada pengrajin industri sejenis dalam negeri. Bahkan para riteler atau outlet yang jual barang sejenis yang pada saat mengimpor sudah dibayar bea masuk dan pajak-pajak impor.

"Sehingga kalau tidak perhatikan faktor keseimbangan, maka kita tidak adil kepada pihak dan industri yang sepenuhnya sudah bayar pajak. Fungsi kita ke arah sana," sambungnya.

Lebih lanjut Ia juga menegaskan, bila kenaikan bea belanjaan luar negeri bukan untuk mengejar penerimaan sektor cukai. Pasalnya, terang Heru penerimaan pajak dari sektor itu sangat kecil dan penerapanya harus adil bagi pelaku industri yang sudah bayar pajak.

"Kami menghimbau para traveler untuk memahami secara kontekstual ketentuan ini. Juga dengan prinsip kejujuran menyampaikan ke petugas untuk membayar sesuai ketentuanya," ujar dia.

Ditjen Bea dan Cukai sendiri sudah menyiapkan aplikasi di android mengenai kalkulasi bea masuk dan pajak impor atas barang yang sering dibeli di luar negeri. Sehingga setiap traveler paham disamping bayar saat pembelian, juga harus dibayar bea masuk dan pajak impornya.

"Hal tersebut bisa jadi pertimbangan tidak membeli di luar, tetapi di Indonesia. Kalau terus membayar di luar, sementara yang ada di Indonesia kasihan pedagangnya. Selain itu, industri kulit Tanggulangin dan Garut juga harus dilindungi," pungkasnya.
(akr)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Bluebird Raup Pendapatan...
Bluebird Raup Pendapatan Rp5,04 Triliun di 2024, Ini Pendorongnya
3 jam yang lalu
Menhub: Puncak Arus...
Menhub: Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Terjadi Hari Ini dan Besok
3 jam yang lalu
PLN IP Operasikan 371...
PLN IP Operasikan 371 Mesin Pembangkit Penuhi Kebutuhan Listrik Lebaran
4 jam yang lalu
Perubahan Komisaris...
Perubahan Komisaris BNI, Deputi Protokol Istana Diganti Profesional
4 jam yang lalu
Program Mudik Gratis...
Program Mudik Gratis Taspen dan Bank Mantap Antar 160 Pemudik Pulang Kampung
4 jam yang lalu
Tanaman Hias yang Mengubah...
Tanaman Hias yang Mengubah Hidup Sueb di Tajurhalang Bogor
4 jam yang lalu
Infografis
Tarif Tol Dalam Kota...
Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 22 September 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved