Bebas Bea Belanja Naik, Industri Dalam Negeri Tetap Terlindungi
A
A
A
JAKARTA - Pelonggaran bebas bea masuk dan pajak untuk barang pribadi hasil belanja dari luar negeri, ditegaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi akan tetap memperhatikan perlindungan bagi industri dalam negeri. Menurutnya usulan kenaikan batas maksimal barang belanjaan dari luar negeri yang terbebas dari bea masuk akan dikaji mendalam sehingga tidak menghambat bisnis.
"Kajian ini harus memperhatikan industri dalam negeri, riteler, dan outlet. Banyak barang-barang yang sama di Indonesia yang perlu dilindungi," ungkapnya usai diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Jakarta, Rabu (20/9/2017).
(Baca Juga: Bebas Bea Belanjaan Luar Negeri Indonesia Tertinggi ke-3 di Dunia
Menurut Heru, kebiasaan belanja barang dari luar negeri sangat luar biasa. Karena itu Ia menekankan kalau tidak tepat, maka ada unsur ketidakadilan kepada pengrajin industri sejenis dalam negeri. Bahkan para riteler atau outlet yang jual barang sejenis yang pada saat mengimpor sudah dibayar bea masuk dan pajak-pajak impor.
"Sehingga kalau tidak perhatikan faktor keseimbangan, maka kita tidak adil kepada pihak dan industri yang sepenuhnya sudah bayar pajak. Fungsi kita ke arah sana," sambungnya.
Lebih lanjut Ia juga menegaskan, bila kenaikan bea belanjaan luar negeri bukan untuk mengejar penerimaan sektor cukai. Pasalnya, terang Heru penerimaan pajak dari sektor itu sangat kecil dan penerapanya harus adil bagi pelaku industri yang sudah bayar pajak.
"Kami menghimbau para traveler untuk memahami secara kontekstual ketentuan ini. Juga dengan prinsip kejujuran menyampaikan ke petugas untuk membayar sesuai ketentuanya," ujar dia.
Ditjen Bea dan Cukai sendiri sudah menyiapkan aplikasi di android mengenai kalkulasi bea masuk dan pajak impor atas barang yang sering dibeli di luar negeri. Sehingga setiap traveler paham disamping bayar saat pembelian, juga harus dibayar bea masuk dan pajak impornya.
"Hal tersebut bisa jadi pertimbangan tidak membeli di luar, tetapi di Indonesia. Kalau terus membayar di luar, sementara yang ada di Indonesia kasihan pedagangnya. Selain itu, industri kulit Tanggulangin dan Garut juga harus dilindungi," pungkasnya.
"Kajian ini harus memperhatikan industri dalam negeri, riteler, dan outlet. Banyak barang-barang yang sama di Indonesia yang perlu dilindungi," ungkapnya usai diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Jakarta, Rabu (20/9/2017).
(Baca Juga: Bebas Bea Belanjaan Luar Negeri Indonesia Tertinggi ke-3 di Dunia
Menurut Heru, kebiasaan belanja barang dari luar negeri sangat luar biasa. Karena itu Ia menekankan kalau tidak tepat, maka ada unsur ketidakadilan kepada pengrajin industri sejenis dalam negeri. Bahkan para riteler atau outlet yang jual barang sejenis yang pada saat mengimpor sudah dibayar bea masuk dan pajak-pajak impor.
"Sehingga kalau tidak perhatikan faktor keseimbangan, maka kita tidak adil kepada pihak dan industri yang sepenuhnya sudah bayar pajak. Fungsi kita ke arah sana," sambungnya.
Lebih lanjut Ia juga menegaskan, bila kenaikan bea belanjaan luar negeri bukan untuk mengejar penerimaan sektor cukai. Pasalnya, terang Heru penerimaan pajak dari sektor itu sangat kecil dan penerapanya harus adil bagi pelaku industri yang sudah bayar pajak.
"Kami menghimbau para traveler untuk memahami secara kontekstual ketentuan ini. Juga dengan prinsip kejujuran menyampaikan ke petugas untuk membayar sesuai ketentuanya," ujar dia.
Ditjen Bea dan Cukai sendiri sudah menyiapkan aplikasi di android mengenai kalkulasi bea masuk dan pajak impor atas barang yang sering dibeli di luar negeri. Sehingga setiap traveler paham disamping bayar saat pembelian, juga harus dibayar bea masuk dan pajak impornya.
"Hal tersebut bisa jadi pertimbangan tidak membeli di luar, tetapi di Indonesia. Kalau terus membayar di luar, sementara yang ada di Indonesia kasihan pedagangnya. Selain itu, industri kulit Tanggulangin dan Garut juga harus dilindungi," pungkasnya.
(akr)