Bebas Bea Belanja Naik, Industri Dalam Negeri Tetap Terlindungi

Rabu, 20 September 2017 - 22:31 WIB
Bebas Bea Belanja Naik,...
Bebas Bea Belanja Naik, Industri Dalam Negeri Tetap Terlindungi
A A A
JAKARTA - Pelonggaran bebas bea masuk dan pajak untuk barang pribadi hasil belanja dari luar negeri, ditegaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi akan tetap memperhatikan perlindungan bagi industri dalam negeri. Menurutnya usulan kenaikan batas maksimal barang belanjaan dari luar negeri yang terbebas dari bea masuk akan dikaji mendalam sehingga tidak menghambat bisnis.

"Kajian ini harus memperhatikan industri dalam negeri, riteler, dan outlet. Banyak barang-barang yang sama di Indonesia yang perlu dilindungi," ungkapnya usai diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Jakarta, Rabu (20/9/2017).

(Baca Juga: Bebas Bea Belanjaan Luar Negeri Indonesia Tertinggi ke-3 di Dunia )

Menurut Heru, kebiasaan belanja barang dari luar negeri sangat luar biasa. Karena itu Ia menekankan kalau tidak tepat, maka ada unsur ketidakadilan kepada pengrajin industri sejenis dalam negeri. Bahkan para riteler atau outlet yang jual barang sejenis yang pada saat mengimpor sudah dibayar bea masuk dan pajak-pajak impor.

"Sehingga kalau tidak perhatikan faktor keseimbangan, maka kita tidak adil kepada pihak dan industri yang sepenuhnya sudah bayar pajak. Fungsi kita ke arah sana," sambungnya.

Lebih lanjut Ia juga menegaskan, bila kenaikan bea belanjaan luar negeri bukan untuk mengejar penerimaan sektor cukai. Pasalnya, terang Heru penerimaan pajak dari sektor itu sangat kecil dan penerapanya harus adil bagi pelaku industri yang sudah bayar pajak.

"Kami menghimbau para traveler untuk memahami secara kontekstual ketentuan ini. Juga dengan prinsip kejujuran menyampaikan ke petugas untuk membayar sesuai ketentuanya," ujar dia.

Ditjen Bea dan Cukai sendiri sudah menyiapkan aplikasi di android mengenai kalkulasi bea masuk dan pajak impor atas barang yang sering dibeli di luar negeri. Sehingga setiap traveler paham disamping bayar saat pembelian, juga harus dibayar bea masuk dan pajak impornya.

"Hal tersebut bisa jadi pertimbangan tidak membeli di luar, tetapi di Indonesia. Kalau terus membayar di luar, sementara yang ada di Indonesia kasihan pedagangnya. Selain itu, industri kulit Tanggulangin dan Garut juga harus dilindungi," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
50 menit yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
2 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
2 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
2 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
3 jam yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
3 jam yang lalu
Infografis
Tunjangan Beasiswa LPDP...
Tunjangan Beasiswa LPDP Dalam Negeri Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved