Pasca Tax Amnesty, DJP Buru Pajak Penghasilan Tersembunyi

Kamis, 21 September 2017 - 05:13 WIB
Pasca Tax Amnesty, DJP...
Pasca Tax Amnesty, DJP Buru Pajak Penghasilan Tersembunyi
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempunyai senjata baru untuk mendongkrak penerimaan pajak melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa ditekennya PP No. 36/2017 tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum pasca pengampunan pajak atau Tax Amnesty demi memperketat kepatutan wajib pajak (WP). Pasalnya, Ia menilai meski tax amnesty tahap pertama berhasil, namun diduga masih banyak WP belum menyelesaikan tanggungannya.

"Bendaharawan itu sebelum diberi dana arus dipotong pajak dulu, masalah dibelanjakan atau tidak dikembalikan. Paling gampang mengecek pajak di bendaharawan," ungkapnya di Jakarta, Rabu (20/9).

(Baca Juga: PP 36 Tahun 2017, Kepastian Hukum Pengenaan Pajak Penghasilan
Dalam PP diatur mengenai ketentuan hukuman bagi WP yang belum melapor hartanya dalam Surat Pelaporan Harta (SPH), dan atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Namun, tidak mengikuti program tax amnesty.

Sesuai UU Tax Amnesty, harta yang tidak dilaporkan dalam SPH maupin SPT pajak, maka dianggap sebagai tambahan penghasilan. Dalam PP nomor 36/2017, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) pada harta yang dianggap tambahan penghasilan itu.

Ken dalam kesempatan itu mengakui, pihaknya memang tidak dapat menghitung secara pasti WP yang belum menuntaskan yang menjadi tanggungannya. Bahkan, pihaknya juga perlu melihat data, sehingga tidak bisa menyebutkan pastinya. "Tax amnesty belum dihitung, nantilah kita lihat dulu," akunya.

Bahkan, saat disinggung potensi pajak dalam setahun, lagi-lagi Ken dengan diplomasinya, mengajak bersama untuk dihitung. Alasanya, dia belum sempat menghitung. "Gini APBN yang taxible coba dihitung, pajaknya antara 7,5% sampai 15%. Tax ratenya sebesar itu, lihat aja taxible itu berapa," ujarnya.

Lewat beleid yang merupakan turunan Pasal 18 UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, otoritas pajak akan menyasar pajak penghasilan (PPh) atas harta wajib pajak ikut tax amnesty maupun yang tidak ikut program tersebut, sehingga aset-aset yang belum dilaporkan atau diungkapkan tersebut dianggap menjadi penghasilan tambahan.

Jika memang ada yang didapati tidak melaporkan harta dalam SPH bagi yang ikut tax amnesty, atau SPT yang tidak ikut, maka tarif yang diberlakukan dalam beleid ini dan ada beberapa ketentuannya. Penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp4,8 miliar, lalu penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta. Untuk WP orang pribadi dikenakan tarif 30%, sedangkan badan dikenakan tarif 25%.

Sedangkan penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp632 juta dan penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas, yang secara total jumlah penghasilan bruto keduanya paling banyak Rp4,8 miliar, ini dikenakan tarif setengah atau sebesar 12,5%.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0542 seconds (0.1#10.140)