Pasca Tax Amnesty, DJP Buru Pajak Penghasilan Tersembunyi

Kamis, 21 September 2017 - 05:13 WIB
Pasca Tax Amnesty, DJP...
Pasca Tax Amnesty, DJP Buru Pajak Penghasilan Tersembunyi
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempunyai senjata baru untuk mendongkrak penerimaan pajak melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa ditekennya PP No. 36/2017 tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum pasca pengampunan pajak atau Tax Amnesty demi memperketat kepatutan wajib pajak (WP). Pasalnya, Ia menilai meski tax amnesty tahap pertama berhasil, namun diduga masih banyak WP belum menyelesaikan tanggungannya.

"Bendaharawan itu sebelum diberi dana arus dipotong pajak dulu, masalah dibelanjakan atau tidak dikembalikan. Paling gampang mengecek pajak di bendaharawan," ungkapnya di Jakarta, Rabu (20/9).

(Baca Juga: PP 36 Tahun 2017, Kepastian Hukum Pengenaan Pajak Penghasilan
Dalam PP diatur mengenai ketentuan hukuman bagi WP yang belum melapor hartanya dalam Surat Pelaporan Harta (SPH), dan atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Namun, tidak mengikuti program tax amnesty.

Sesuai UU Tax Amnesty, harta yang tidak dilaporkan dalam SPH maupin SPT pajak, maka dianggap sebagai tambahan penghasilan. Dalam PP nomor 36/2017, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) pada harta yang dianggap tambahan penghasilan itu.

Ken dalam kesempatan itu mengakui, pihaknya memang tidak dapat menghitung secara pasti WP yang belum menuntaskan yang menjadi tanggungannya. Bahkan, pihaknya juga perlu melihat data, sehingga tidak bisa menyebutkan pastinya. "Tax amnesty belum dihitung, nantilah kita lihat dulu," akunya.

Bahkan, saat disinggung potensi pajak dalam setahun, lagi-lagi Ken dengan diplomasinya, mengajak bersama untuk dihitung. Alasanya, dia belum sempat menghitung. "Gini APBN yang taxible coba dihitung, pajaknya antara 7,5% sampai 15%. Tax ratenya sebesar itu, lihat aja taxible itu berapa," ujarnya.

Lewat beleid yang merupakan turunan Pasal 18 UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, otoritas pajak akan menyasar pajak penghasilan (PPh) atas harta wajib pajak ikut tax amnesty maupun yang tidak ikut program tersebut, sehingga aset-aset yang belum dilaporkan atau diungkapkan tersebut dianggap menjadi penghasilan tambahan.

Jika memang ada yang didapati tidak melaporkan harta dalam SPH bagi yang ikut tax amnesty, atau SPT yang tidak ikut, maka tarif yang diberlakukan dalam beleid ini dan ada beberapa ketentuannya. Penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp4,8 miliar, lalu penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta. Untuk WP orang pribadi dikenakan tarif 30%, sedangkan badan dikenakan tarif 25%.

Sedangkan penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp632 juta dan penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas, yang secara total jumlah penghasilan bruto keduanya paling banyak Rp4,8 miliar, ini dikenakan tarif setengah atau sebesar 12,5%.
(akr)
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Bluebird Raup Pendapatan...
Bluebird Raup Pendapatan Rp5,04 Triliun di 2024, Ini Pendorongnya
3 jam yang lalu
Menhub: Puncak Arus...
Menhub: Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Terjadi Hari Ini dan Besok
4 jam yang lalu
PLN IP Operasikan 371...
PLN IP Operasikan 371 Mesin Pembangkit Penuhi Kebutuhan Listrik Lebaran
4 jam yang lalu
Perubahan Komisaris...
Perubahan Komisaris BNI, Deputi Protokol Istana Diganti Profesional
4 jam yang lalu
Program Mudik Gratis...
Program Mudik Gratis Taspen dan Bank Mantap Antar 160 Pemudik Pulang Kampung
5 jam yang lalu
Tanaman Hias yang Mengubah...
Tanaman Hias yang Mengubah Hidup Sueb di Tajurhalang Bogor
5 jam yang lalu
Infografis
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved