Pelaku Ekonomi Kreatif Ini Bisa Dapat Bantuan Bekraf

Selasa, 26 September 2017 - 20:46 WIB
Pelaku Ekonomi Kreatif Ini Bisa Dapat Bantuan Bekraf
Pelaku Ekonomi Kreatif Ini Bisa Dapat Bantuan Bekraf
A A A
JAKARTA - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) terus mendorong para pelaku ekonomi kreatif agar dapat menunjukan dirinya ke dunia. Saat ini ada 16 subsektor ekonomi kreatif yaitu seni rupa, periklanan, kuliner, kriya, seni pertunjukan, TV dan radio, musik, fotografi, apps & game, film-animasi-video, desain komunikasi visual, desain interior, fesyen, desain produk, arsitektur, serta penerbitan yang dapat bantuan Berkraf untuk bisa mengembangkan kreativitasnya.

Bantuan yang diberikan Bekraf yakni pembinaan dan bantuan baik berbentuk bantuan operasional, maupun sarana-prasarana. Sehingga, para pelaku ekonomi kreatif dapat berlari lebih kencang lagi.

Wakil Ketua Bekraf Ricky Joseph Pesik mengatakan, setiap proposal pelaku ekonomi kreatif yang masuk akan melalui empat tahapan yaitu penerimaan proposal, seleksi administrasi, penilaian dari tim asesor atau tim ahli independen, dan terakhir pembahasan dalam rapat seleksi bersama yang dilanjutkan dengan rapat antar deputi terkait bila proposal diterima dan terakhir rapat lintas deputi.

"Pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan permohonan bantuan dalam bentuk kegiatan sepanjang Januari hingga November setiap tahunnya. Sementara, khusus untuk permohonan bantuan berupa infrastruktur dan bantuan permodalan, melalui mekanisme sendiri yang biasanya hanya dibuka satu tahun sekali," ujarnya, Selasa (26/9/2017).

Dia menambahkan, pelaku ekonomi kreatif yang dapat mengajukan proposal diantaranya perorangan, organisasi atau komunitas di 16 subsektor ekonomi kreatif, satuan pendidikan atau lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat, lembaga atau organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang ekonomi kreatif, dan pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ekonomi kreatif. "Tujuan kami, mereka bisa masuk ke pasar dunia," katanya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4078 seconds (0.1#10.140)