Bos Jadi Tersangka, Allianz Life Tetap Hormati Hak Nasabah
A
A
A
JAKARTA - PT Asuransi Allianz Life Indonesia menanggapi penetapan tersangka kepada Presiden Direktur Asuransi Allianz Life Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dua Bos Asuransi Allianz Life itu dilaporkan oleh salah satu nasabahnya, bernama Ifranius Algadri dan dituduh mempersulit pelapor saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.
Head of Corporate Communication Allianz Indonesia Adrian DW mengatakan bahwa pihaknya senantiasa menghormati hak nasabah, setelah Joachim dan Yuliana ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen.. Apalagi, hal ini berkaitan dengan manfaat klaim.
"Allianz senantiasa menghormati hak nasabahnya, terutama terkait dengan manfaat klaim. Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan polis dan seluruh hukum dan peraturan yang berlaku," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Menurutnya, Allianz telah mengetahui seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah. Kasus tersebut nantinya juga akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan polis dan seluruh hukum yang berlaku.
"Seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah juga diperlakukan dengan ketentuan tersebut. Allianz mengetahui perihal keberatan salah satu nasabah kami, namun saat ini belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai proses yang sedang berjalan tersebut," tandasnya.
Sebagai informasi, laporan terhadap Joachim dan Yuliana tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit.Reskrimsus tanggal 3 April 2017. Selain itu, tertera juga dalam laporan polisi Nomor LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.
Head of Corporate Communication Allianz Indonesia Adrian DW mengatakan bahwa pihaknya senantiasa menghormati hak nasabah, setelah Joachim dan Yuliana ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen.. Apalagi, hal ini berkaitan dengan manfaat klaim.
"Allianz senantiasa menghormati hak nasabahnya, terutama terkait dengan manfaat klaim. Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan polis dan seluruh hukum dan peraturan yang berlaku," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Menurutnya, Allianz telah mengetahui seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah. Kasus tersebut nantinya juga akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan polis dan seluruh hukum yang berlaku.
"Seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah juga diperlakukan dengan ketentuan tersebut. Allianz mengetahui perihal keberatan salah satu nasabah kami, namun saat ini belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai proses yang sedang berjalan tersebut," tandasnya.
Sebagai informasi, laporan terhadap Joachim dan Yuliana tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit.Reskrimsus tanggal 3 April 2017. Selain itu, tertera juga dalam laporan polisi Nomor LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.
(akr)