Usai Bertemu Ombudsman, BI Pelit Bicara soal Biaya Top Up e-Money
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Bank Indonesia mengenai pemungutan biaya isi ulang (top up) uang elektronik menuai kontroversi. Ombudsman, lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik pada hari ini, Rabu (27/9) memanggil BI untuk memintai keterangan.
Pihak bank sentral yang diwakilkan Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo menggelar pertemuan dengan Ombudsman sepanjang 2,5 jam yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Usai pertemuan dengan Ombudsman, Pungky memilih pelit bicara.
Dia hanya menyatakan bahwa setiap kebijakan BI akan mengedepankan konsumen. Karena itu, pihaknya akan mencari solusi terbaik mengenai masalah tersebut.
"Apa yang dilakukan BI dengan mengedepankan konsumen, kami akan mencari solusi yang terbaik," ujarnya singkat, Rabu (27/9/2017).
Pungky pun enggan membeberkan mengenai hasil pertemuannya dengan Ombudsman hari ini. Dia memilih untuk masuk ke mobilnya dan meninggalkan kerumunan wartawan yang masih penuh tanda tanya.
Pihak bank sentral yang diwakilkan Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo menggelar pertemuan dengan Ombudsman sepanjang 2,5 jam yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Usai pertemuan dengan Ombudsman, Pungky memilih pelit bicara.
Dia hanya menyatakan bahwa setiap kebijakan BI akan mengedepankan konsumen. Karena itu, pihaknya akan mencari solusi terbaik mengenai masalah tersebut.
"Apa yang dilakukan BI dengan mengedepankan konsumen, kami akan mencari solusi yang terbaik," ujarnya singkat, Rabu (27/9/2017).
Pungky pun enggan membeberkan mengenai hasil pertemuannya dengan Ombudsman hari ini. Dia memilih untuk masuk ke mobilnya dan meninggalkan kerumunan wartawan yang masih penuh tanda tanya.
(ven)