CITA: Batasan Bea Masuk Oleh-oleh Luar Negeri Dinaikkan 10 Lipat

Rabu, 27 September 2017 - 21:32 WIB
CITA: Batasan Bea Masuk...
CITA: Batasan Bea Masuk Oleh-oleh Luar Negeri Dinaikkan 10 Lipat
A A A
JAKARTA - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai batasan bea masuk barang oleh-oleh luar negeri yang ada dalam PMK 188/2010 sudah saatnya direvisi. Lembaga itu mengusulkan agar bea masuk barang dari luar negeri dinaikkan sepuluh kali lipat.

"Saatnya menaikkan 10 kali lipat bea masuk barang bawaan luar negeri, baik pribadi maupun keluarga. Atas dasar pertimbangan kalau dinaikkan pada level itu, tidak akan mengganggu penerimaan bea masuk negara secara signifikan," ujar Deputy Director CITA, Ruben Hutabarat saat diskusi di Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Sekadar informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan No 188 Tahun 2010 bahwa bea masuk dan pajak atas barang bawaan yang dibeli dari luar negeri untuk perorangan di atas USD250. Sedangkan bagi keluarga nilainya di atas USD1.000. Artinya, atas kelebihannya, dikenakan bea masuk termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) barang impor.

Bila CITA mengusulkan ada kenaikan sepuluh kali lipat, maka untuk batasan perorangan bea masuk barang oleh-oleh luar negeri mencapai USD2.500 dan untuk keluarga batasnya USD10.000.

Menurut Ruben, batasan atau threshold bea masuk itu terlalu kecil. Sehingga masih rentan ditutupi. Padahal masih membuka peluang terjadi kelonggaran, sehingga para traveler tidak menghitung biayanya.

"Komposisi dari total hanya 2%. Sebenarnya tidak terlalu besar. Kalaupun dinaikkan, maka imporlah yang akan membanjir. Sebab, pribadi maupun orang untuk bawa oleh-oleh akan menanggung untung ruginya. Kalaupun dinaikkan, tidak ada kekhawatiran banjir barang impor," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8694 seconds (0.1#10.140)