CITA: Batasan Bea Masuk Oleh-oleh Luar Negeri Dinaikkan 10 Lipat

Rabu, 27 September 2017 - 21:32 WIB
CITA: Batasan Bea Masuk...
CITA: Batasan Bea Masuk Oleh-oleh Luar Negeri Dinaikkan 10 Lipat
A A A
JAKARTA - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai batasan bea masuk barang oleh-oleh luar negeri yang ada dalam PMK 188/2010 sudah saatnya direvisi. Lembaga itu mengusulkan agar bea masuk barang dari luar negeri dinaikkan sepuluh kali lipat.

"Saatnya menaikkan 10 kali lipat bea masuk barang bawaan luar negeri, baik pribadi maupun keluarga. Atas dasar pertimbangan kalau dinaikkan pada level itu, tidak akan mengganggu penerimaan bea masuk negara secara signifikan," ujar Deputy Director CITA, Ruben Hutabarat saat diskusi di Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Sekadar informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan No 188 Tahun 2010 bahwa bea masuk dan pajak atas barang bawaan yang dibeli dari luar negeri untuk perorangan di atas USD250. Sedangkan bagi keluarga nilainya di atas USD1.000. Artinya, atas kelebihannya, dikenakan bea masuk termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) barang impor.

Bila CITA mengusulkan ada kenaikan sepuluh kali lipat, maka untuk batasan perorangan bea masuk barang oleh-oleh luar negeri mencapai USD2.500 dan untuk keluarga batasnya USD10.000.

Menurut Ruben, batasan atau threshold bea masuk itu terlalu kecil. Sehingga masih rentan ditutupi. Padahal masih membuka peluang terjadi kelonggaran, sehingga para traveler tidak menghitung biayanya.

"Komposisi dari total hanya 2%. Sebenarnya tidak terlalu besar. Kalaupun dinaikkan, maka imporlah yang akan membanjir. Sebab, pribadi maupun orang untuk bawa oleh-oleh akan menanggung untung ruginya. Kalaupun dinaikkan, tidak ada kekhawatiran banjir barang impor," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aturan Lapor Barang...
Aturan Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri Dikritik, Ini Penjelasan Bea Cukai
Bea Cukai Paparkan Aturan...
Bea Cukai Paparkan Aturan Barang Pindahan dari Luar Negeri
Simak Aturan Bea Cukai...
Simak Aturan Bea Cukai Agar Pengiriman Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Pajak
Heboh ke Luar Negeri...
Heboh ke Luar Negeri Wajib Lapor Barang Bawaan, Sri Mulyani Bilang Begini
Pembatasan Barang Bawaan...
Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Merugikan, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi
Bea Cukai Fasilitas...
Bea Cukai Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Impor Barang Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Berita Terkini
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
27 menit yang lalu
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
57 menit yang lalu
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
2 jam yang lalu
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
12 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
12 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
12 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved