CITA: Batasan Bea Masuk Oleh-oleh Luar Negeri Dinaikkan 10 Lipat

Rabu, 27 September 2017 - 21:32 WIB
CITA: Batasan Bea Masuk...
CITA: Batasan Bea Masuk Oleh-oleh Luar Negeri Dinaikkan 10 Lipat
A A A
JAKARTA - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai batasan bea masuk barang oleh-oleh luar negeri yang ada dalam PMK 188/2010 sudah saatnya direvisi. Lembaga itu mengusulkan agar bea masuk barang dari luar negeri dinaikkan sepuluh kali lipat.

"Saatnya menaikkan 10 kali lipat bea masuk barang bawaan luar negeri, baik pribadi maupun keluarga. Atas dasar pertimbangan kalau dinaikkan pada level itu, tidak akan mengganggu penerimaan bea masuk negara secara signifikan," ujar Deputy Director CITA, Ruben Hutabarat saat diskusi di Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Sekadar informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan No 188 Tahun 2010 bahwa bea masuk dan pajak atas barang bawaan yang dibeli dari luar negeri untuk perorangan di atas USD250. Sedangkan bagi keluarga nilainya di atas USD1.000. Artinya, atas kelebihannya, dikenakan bea masuk termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) barang impor.

Bila CITA mengusulkan ada kenaikan sepuluh kali lipat, maka untuk batasan perorangan bea masuk barang oleh-oleh luar negeri mencapai USD2.500 dan untuk keluarga batasnya USD10.000.

Menurut Ruben, batasan atau threshold bea masuk itu terlalu kecil. Sehingga masih rentan ditutupi. Padahal masih membuka peluang terjadi kelonggaran, sehingga para traveler tidak menghitung biayanya.

"Komposisi dari total hanya 2%. Sebenarnya tidak terlalu besar. Kalaupun dinaikkan, maka imporlah yang akan membanjir. Sebab, pribadi maupun orang untuk bawa oleh-oleh akan menanggung untung ruginya. Kalaupun dinaikkan, tidak ada kekhawatiran banjir barang impor," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aturan Lapor Barang...
Aturan Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri Dikritik, Ini Penjelasan Bea Cukai
Bea Cukai Paparkan Aturan...
Bea Cukai Paparkan Aturan Barang Pindahan dari Luar Negeri
Simak Aturan Bea Cukai...
Simak Aturan Bea Cukai Agar Pengiriman Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Pajak
Heboh ke Luar Negeri...
Heboh ke Luar Negeri Wajib Lapor Barang Bawaan, Sri Mulyani Bilang Begini
Pembatasan Barang Bawaan...
Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Merugikan, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi
Bea Cukai Fasilitas...
Bea Cukai Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Impor Barang Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Berita Terkini
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
8 jam yang lalu
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
8 jam yang lalu
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
9 jam yang lalu
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
9 jam yang lalu
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
9 jam yang lalu
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
10 jam yang lalu
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved