Bos Besar Freeport Kirim Surat Tolak Skema Lepas 51% Saham

Jum'at, 29 September 2017 - 17:45 WIB
Bos Besar Freeport Kirim...
Bos Besar Freeport Kirim Surat Tolak Skema Lepas 51% Saham
A A A
JAKARTA - Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Richard Adkerson mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan. Dalam surat tersebut, dia menyatakan penolakannya atas usulan pemerintah yang menyatakan bahwa harga saham yang didivestasikan Freeport hanya menghitung nilai wajar hingga akhir masa kontrak Freeport pada 2021.

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari pemerintah terkait klausul divestasi yang dikirimkan tanggal 28 September 2017. Namun, Freeport McMoran menolak usulan pemerintah mengenai skema divestasi yang diajukan pemerintah dalam surat tersebut.

"Kami telah menerima posisi pemerintah terkait divestasi tanggal 28 September 2017. Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen tersebut, dan kami kirimkan tanggapan serta klarifikasi atas ketidakakuratan yang ada di dalam posisi pemerintah sebelum mengumumkan kerangka pada empat poin tersebut," kata Adkerson dalam surat yang dikutip SINDONews di Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Menurutnya, Freeport telah bersikap responsif atas aspirasi pemerintah untuk memiliki 51% saham. Namun, dia menginginkan agar nilai divestasi mencerminkan nilai wajar bisnis sampai 2041.

"Ada diskusi penting mengenai empat poin antara Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan CEO FCX. Freeport telah bekerja untuk bersikap responsif terhadap aspirasi pemerintah untuk kepemilikan 51%. Namun secara konsisten jelas bahwa divestasi tersebut tergantung pada transaksi yang mencerminkan nilai wajar bisnis sampai tahun 2041 dan Freeport mempertahankan kontrol manajemen dan tata kelola," imbuh dia.

Richard menyatakan, Freeport sepakat untuk mendivestasikan 51% saham berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah. Namun, dia menginginkan agar divestasi dilakukan dengan menerbitkan saham perdana (innitial public offering/IPO).

"Tidak ada kewajiban divestasi saat ini di bawah Kontrak Karya PTFI. Artikel 24 menunjukkan bahwa jika setelah penandatanganan perjanjian ini kemudian undang-undang yang efektif dan peraturan atau kebijakan atau tindakan pemerintah tidak memberatkan persyaratan divestasi dari yang disebutkan di sini, seperti kurang memberatkan persyaratan divestasi berlaku untuk para pihak dalam hal ini persetujuan," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Freeport Teriak Izin...
Freeport Teriak Izin Ekspor Belum Terbit, Begini Jawaban Kementerian ESDM
Telan Dana USD1,5 Miliar,...
Telan Dana USD1,5 Miliar, Progres Smelter Freeport Capai 34,9%
7 Pekerja Freeport Terjebak...
7 Pekerja Freeport Terjebak Longsor di Tambang Bawah Tanah, ESDM Pastikan Penanganan Cepat
Pembangunan Smelter...
Pembangunan Smelter Freeport Baru 6%, DPR: Akal-akalan Saja!
Freeport Terancam Tak...
Freeport Terancam Tak Bisa Ekspor Usai Juni 2023, Begini Perkaranya
Menteri ESDM Kirim Tim...
Menteri ESDM Kirim Tim Investigasi Terkait Kebakaran Smelter Freeport
Berita Terkini
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
6 menit yang lalu
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
46 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
1 jam yang lalu
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
1 jam yang lalu
OJK Catat Transaksi...
OJK Catat Transaksi Kripto Rp23,01 Triliun, Pasar Futures Dinilai Kian Prospektif
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
2 jam yang lalu
Infografis
Tolak Beri Amunisi,...
Tolak Beri Amunisi, Bos Wagner Marah ke Militer Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved