Harga BBM Premium dan Solar Tak Naik hingga Akhir Tahun
Jum'at, 29 September 2017 - 20:58 WIB
Harga BBM Premium dan Solar Tak Naik hingga Akhir Tahun
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar per Oktober 2017. Harga BBM dan solar untuk periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2017, diputuskan tidak naik, tetap atau tidak mengalami perubahan.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
"Setelah mencermati kemampuan keuangan negara, situasi perekonomian saat ini, kemampuan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi riil dan/atau kondisi sosial masyarakat, Pemerintah memutuskan harga jual eceran jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan untuk periode 1 Oktober - 31 Desember 2017, tetap atau tidak mengalami perubahan," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM dalam rilis di Jakarta, Jumat (29/9/2017)
Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit atas implementasi kebijakan harga BBM tersebut.
"Audit mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, besaran harga dasar, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran," tandasnya.
Dengan demikian, Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2017 pukul 00.00 WIB, adalah sebagai berikut:
1 .Minyak tanah Rp 2.500 per liter
2. Minyak solar (gas oil) Rp 5.150 per liter (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)
3. Bensin premium RON 88 Rp 6.450 per liter (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
"Setelah mencermati kemampuan keuangan negara, situasi perekonomian saat ini, kemampuan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi riil dan/atau kondisi sosial masyarakat, Pemerintah memutuskan harga jual eceran jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan untuk periode 1 Oktober - 31 Desember 2017, tetap atau tidak mengalami perubahan," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM dalam rilis di Jakarta, Jumat (29/9/2017)
Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit atas implementasi kebijakan harga BBM tersebut.
"Audit mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, besaran harga dasar, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran," tandasnya.
Dengan demikian, Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2017 pukul 00.00 WIB, adalah sebagai berikut:
1 .Minyak tanah Rp 2.500 per liter
2. Minyak solar (gas oil) Rp 5.150 per liter (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)
3. Bensin premium RON 88 Rp 6.450 per liter (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)
(akr)
Lihat Juga :