Cegah Investasi Bodong, Satgas Genjot Edukasi
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi terus melakukan pencegahan terhadap investasi bodong yang saat ini marak, dengan melakukan dua hal. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, lembaganya melakukan pencegahan preventif dan penanganan bagi kegiatan investasi ilegal yang sudah memakan korban.
"Di pencegahan kami secara reguler melakukan kegiatan edukasi, sosialisasi ke masyarakat seluruh Indonesia untuk memberikan pemahaman agar berinvestasi yang aman, bagaimana produk-produk keuangan yang aman dan bagaimana ciri-ciri investasi ilegal," ujarnya di Jakarta.
Selain itu, lanjut dia, satgas juga membentuk 38 tim kejahatan khusus investasi di seluruh Indonesia. Tugas tim merespons segala bentuk laporan masyarakat atas adanya dugaan investasi ilegal. Sehingga, setiap masalah yang muncul pada 38 daerah provinsi tersebut dapat direaksi dengan cepat.
Makanya, kata Tongam, satgas khusus investasi beranggotakan tujuh lembaga; Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, kejaksaan, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kemenkop dan BKPM. Ditegaskan olehnya tim tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga memantau dan melihat langsung lewat media sosial.
Pasalnya, media sosial menurutnya menjadi sarana utama para pelaku investasi ilegal dalam memasarkan produknya. "Kalau memang ada dugaan investasi ilegal itu terjadi kami memantau perusahaan-perusahaan itu. Kami panggil kemudian, minta menjelaskan legalitas kegiatan usahanya," jelasnya.
Bila memang tidak ada legalitas kegiatan usahanya dan merugikan masyarakat, Tongam menegaskan satgas bisamenghentikan. "Bila memang sudah merugikan masyarakat serta dibuktikan adanya laporan masyarakat maka melaporkan ke kepolisian," terang dia.
"Di pencegahan kami secara reguler melakukan kegiatan edukasi, sosialisasi ke masyarakat seluruh Indonesia untuk memberikan pemahaman agar berinvestasi yang aman, bagaimana produk-produk keuangan yang aman dan bagaimana ciri-ciri investasi ilegal," ujarnya di Jakarta.
Selain itu, lanjut dia, satgas juga membentuk 38 tim kejahatan khusus investasi di seluruh Indonesia. Tugas tim merespons segala bentuk laporan masyarakat atas adanya dugaan investasi ilegal. Sehingga, setiap masalah yang muncul pada 38 daerah provinsi tersebut dapat direaksi dengan cepat.
Makanya, kata Tongam, satgas khusus investasi beranggotakan tujuh lembaga; Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, kejaksaan, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kemenkop dan BKPM. Ditegaskan olehnya tim tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga memantau dan melihat langsung lewat media sosial.
Pasalnya, media sosial menurutnya menjadi sarana utama para pelaku investasi ilegal dalam memasarkan produknya. "Kalau memang ada dugaan investasi ilegal itu terjadi kami memantau perusahaan-perusahaan itu. Kami panggil kemudian, minta menjelaskan legalitas kegiatan usahanya," jelasnya.
Bila memang tidak ada legalitas kegiatan usahanya dan merugikan masyarakat, Tongam menegaskan satgas bisamenghentikan. "Bila memang sudah merugikan masyarakat serta dibuktikan adanya laporan masyarakat maka melaporkan ke kepolisian," terang dia.
(akr)