Batasan Bea Masuk Belanjaan Luar Negeri Didesak Direvisi

Sabtu, 30 September 2017 - 19:11 WIB
Batasan Bea Masuk Belanjaan...
Batasan Bea Masuk Belanjaan Luar Negeri Didesak Direvisi
A A A
JAKARTA - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mendesak batasan pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang direvisi. Saat ini, bea masuk barang impor dikenakan jika nilai barang tersebut berada di atas USD250 per orang dan USD1.000 per keluarga untuk siap kedatangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang. Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Menurut CITA, selain ambang batas bea masuk atau treshold harus ada juga batasan jenis barang yang perlu dirinci.

Deputy Director CITA Ruben Hutabarat menyoroti PMK 188/2010 yang mengatakan barang yang masih bisa dibebaskan dari bea masuk adalah sepanjang masih dalam batas kewajaran. "Kami melihat apa yang disebut kewajaran merupakan hal yang subyektif. Perlu sebuah kepastian peraturan dan hukum dalam pelaksanaan di lapangan, dan ini sebenarnya jauh lebih penting dibanding batas threshold," ungkapnya di Jakarta.

Ia juga menambahkan, kenaikan threshold harus dipertimbangkan. Karena, PMK ditetapkan 2010 lalu dan saat ini sudah banyak berubah termasuk nilai kurs rupiah, bila memang yang dijadikan rujukan adalah dollar Amerika. "Kalaupun threshold dinaikkan sebesar 10 kali lipat seperti yang kami usulkan, kami punya penilaian bahwa tetap tidak akan mengganggu penerimaan negara dari bea masuk secara signifikan," tegasnya lagi.

Selain itu, lanjut Ruben, pihaknya juga tidak melihat bahwa impor yang dilakukan para traveler akan membanjir. Sebab, bagaimanapun para traveler akan berhitung dari segi laba rugi, seperti biaya bagasi di pesawat. Apalagi, terang dia barang yang dibawa para traveler ini umumnya adalah luxury good yang barang subtitusinya di dalam negeri sulit didapat.

"Jika kekhawatiran, barang bawaan ini jumlah melebihi kewajaran, sehingga dijadikan barang dagangan, maka sebenarnya hal tersebut juga meningkatkan volume perdagangan dalam negeri, meskipun tidak signifikan," pungkasnya.
(akr)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Menuju Industri Sawit...
Menuju Industri Sawit Berkelanjutan lewat Empat Pilar Utama
9 menit yang lalu
PGN-Krakatau Steel Kembangkan...
PGN-Krakatau Steel Kembangkan Infrastruktur LNG di Kawasan Pelabuhan
14 menit yang lalu
Daftar 7 Perusahaan...
Daftar 7 Perusahaan Nakal yang Sunat Takaran MinyaKita Berikut Asal Daerahnya
36 menit yang lalu
CEO Danantara Rosan...
CEO Danantara Rosan Roeslani Mendorong Sektor Swasta Lebih Aktif Berinvestasi di RI
1 jam yang lalu
Rapor Merah Bursa Saham...
Rapor Merah Bursa Saham Sepekan: IHSG Ambles 1,81%, Kapitalisasi Pasar Turun Rp215 T
1 jam yang lalu
Puncak Arus Mudik Bakal...
Puncak Arus Mudik Bakal Terjadi 28 Maret 2025, Jumlah Pergerakan Capai 12,1 Juta Orang
1 jam yang lalu
Infografis
PBB Tolak Usulan Trump...
PBB Tolak Usulan Trump Relokasi Warga Palestina ke Luar Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved