Batasan Bea Masuk Belanjaan Luar Negeri Didesak Direvisi

Sabtu, 30 September 2017 - 19:11 WIB
Batasan Bea Masuk Belanjaan...
Batasan Bea Masuk Belanjaan Luar Negeri Didesak Direvisi
A A A
JAKARTA - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mendesak batasan pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang direvisi. Saat ini, bea masuk barang impor dikenakan jika nilai barang tersebut berada di atas USD250 per orang dan USD1.000 per keluarga untuk siap kedatangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang. Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Menurut CITA, selain ambang batas bea masuk atau treshold harus ada juga batasan jenis barang yang perlu dirinci.

Deputy Director CITA Ruben Hutabarat menyoroti PMK 188/2010 yang mengatakan barang yang masih bisa dibebaskan dari bea masuk adalah sepanjang masih dalam batas kewajaran. "Kami melihat apa yang disebut kewajaran merupakan hal yang subyektif. Perlu sebuah kepastian peraturan dan hukum dalam pelaksanaan di lapangan, dan ini sebenarnya jauh lebih penting dibanding batas threshold," ungkapnya di Jakarta.

Ia juga menambahkan, kenaikan threshold harus dipertimbangkan. Karena, PMK ditetapkan 2010 lalu dan saat ini sudah banyak berubah termasuk nilai kurs rupiah, bila memang yang dijadikan rujukan adalah dollar Amerika. "Kalaupun threshold dinaikkan sebesar 10 kali lipat seperti yang kami usulkan, kami punya penilaian bahwa tetap tidak akan mengganggu penerimaan negara dari bea masuk secara signifikan," tegasnya lagi.

Selain itu, lanjut Ruben, pihaknya juga tidak melihat bahwa impor yang dilakukan para traveler akan membanjir. Sebab, bagaimanapun para traveler akan berhitung dari segi laba rugi, seperti biaya bagasi di pesawat. Apalagi, terang dia barang yang dibawa para traveler ini umumnya adalah luxury good yang barang subtitusinya di dalam negeri sulit didapat.

"Jika kekhawatiran, barang bawaan ini jumlah melebihi kewajaran, sehingga dijadikan barang dagangan, maka sebenarnya hal tersebut juga meningkatkan volume perdagangan dalam negeri, meskipun tidak signifikan," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
2 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
9 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
9 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
9 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
11 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
11 jam yang lalu
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved