Perusahaan Go Public Akan Banyak Mendapatkan Keuntungan

Senin, 02 Oktober 2017 - 15:20 WIB
Perusahaan Go Public Akan Banyak Mendapatkan Keuntungan
Perusahaan Go Public Akan Banyak Mendapatkan Keuntungan
A A A
JAKARTA - Deloitte Indonesia Tax Partner Dionisius Damijanto mengatakan, ada banyak keuntungan jika menjadi perusahaan terbuka atau go public. Jadi, cukup disayangkan ketika sebuah korporasi enggan mencatatkan saham perdana (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

(Baca Juga: Go Public, Perusahaan Bisa Dapat Pendanaan Murah)

Dion mengatakan, beberapa keuntungan yang didapat antara lain memperoleh keuntungan modal (capital gain) dan pemangkasan pajak. Saham si perusahaan juga bisa menjadi repatriasi aset untuk mengembalikan modal ke negara asal.

"Keuntungan ini ada capital gain, pengurangan PPh badan, dan deferral dividen (menahan/tidak membagi dividen) atau CFC rule. Ada juga benefit perpajakan lainnya, nanti saham perusahaan terbuka dapat dijadikan alat repatriasi aset," ujarnya di Jakarta, Senin (2/10/2017).

Keuntungan lainnya yang menonjol, kata dia, jika perusahaan mau melepas sebagian sahamnya. Kalau belum go public, mau tak mau mereka kena pajak cukup tinggi.

(Baca Juga: Membuka Jalan Menuju Go Public)

"Kalau perusahaan menjual sahamnya oleh owner ke perusahaan lain kena 25% dari gain (keuntungan), kalau ke personal kena 30% dari gain. Tapi, kalau perusahaan terbuka cuma 0,1% dari gross dan 0,5% dari IPO," tutur dia.

Menurutnya, go public sedikit menguntungkan asing. Sebab, jika dia membeli perusahaan lokal yang sudah melantai di BEI, pajaknya jauh lebih kecil.

"Kalau perusahaan Indonesia sahamnya dijual ke perusahaan asing itu kena 5% dari gross. Besar sekali, asingnya harus siapkan dana. Tapi, kalau yang dijual adalah perusahaan terbuka, hanya kena 0,1%," terang Dion.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7999 seconds (0.1#10.140)